Pendidikan
Rahman Abdullah

PPG 2026 Diperketat: Ini Cara dan Syarat Guru Lolos Sertifikasi dari Kemendikdasmen

PPG 2026 Diperketat: Ini Cara dan Syarat Guru Lolos Sertifikasi dari Kemendikdasmen

11 April 2026 | 15:23

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Pada tahun 2026, proses penjaringan data untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperketat, khususnya bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Kebijakan ini tidak sekadar bertujuan menyelesaikan kewajiban sertifikasi, tetapi juga memastikan setiap guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Dengan sistem pendataan yang lebih rapi dan terintegrasi, proses seleksi peserta PPG diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi Favorit Lulusan SMA dan Tips Memilih yang Tepat

Berdasarkan data Dapodik, pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi bagi sekitar 235 ribu guru yang telah memenuhi kualifikasi S1/D4, serta 174 ribu guru lainnya yang masih perlu peningkatan kualifikasi.

Program ini mencakup guru aktif di sekolah formal, termasuk mereka yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah.

Untuk bisa masuk dalam program PPG yang dibiayai APBN 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Guru harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, memiliki ijazah minimal S1/D4 untuk kategori tertentu, serta aktif mengajar minimal satu tahun dan tercatat dalam Dapodik tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Tapi Tidak Semua Dapat! Ini Syarat dan Pengecualiannya

Bagi guru dengan masa kerja kurang dari satu tahun, riwayat mengajar sebelumnya tetap menjadi pertimbangan penting.

Dalam proses seleksi, pemerintah mengandalkan sistem digital melalui platform Info GTK. Pada tahun ini, Ditjen GTK-PG menghadirkan fitur survei khusus yang wajib diisi oleh guru sasaran.

Melalui fitur tersebut, guru diminta melakukan pengecekan data diri, memperbarui informasi ijazah, serta mengonfirmasi kesediaan mengikuti program PPG.

Tahapan ini melibatkan koordinasi berlapis, mulai dari sosialisasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), verifikasi oleh dinas pendidikan, hingga validasi akhir terkait status kepegawaian dan identitas guru.

Sistem ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan data sekaligus memastikan tidak ada guru yang terlewat.

Baca Juga: Persiapan Kelulusan 2026 Dimulai, Sistem e-Ijazah Diperbarui dan Operator Sekolah Wajib Lebih Teliti

Menariknya, bagi guru yang tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi lanjutan.

Langkah ini bertujuan menelusuri kendala yang mungkin terjadi, sehingga peluang mengikuti PPG tetap terbuka bagi guru yang memenuhi syarat.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan persyaratan yang jelas, guru diharapkan lebih proaktif dalam memperbarui data serta mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan.

Percepatan sertifikasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.***

Tags:
pendidikan PPG PPG Daljab

Komentar Pengguna