Rekening Belum Aktif, Dana PIP Tak Cair: Pemerintah Perpanjang Aktivasi hingga Akhir Februari 2026

Rekening Belum Aktif, Dana PIP Tak Cair: Pemerintah Perpanjang Aktivasi hingga Akhir Februari 2026

05 Februari 2026 | 12:34

Keboncinta.com-- Sejumlah daerah di Indonesia masih belum sepenuhnya merasakan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), meskipun nama siswa telah tercatat sebagai penerima bantuan.

Masalahnya bukan pada kelayakan penerima, melainkan pada rekening bantuan yang belum diaktifkan, sehingga dana PIP belum bisa dicairkan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah kembali mengambil langkah strategis dengan melonggarkan batas waktu aktivasi rekening, agar dana bantuan tidak mengendap dan hak pendidikan siswa dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kabar baik datang bagi orang tua dan siswa penerima PIP. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Kabar Baik Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025, Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran TPG dan TPD 2026

Jika sebelumnya tenggat waktu sempat ditetapkan hingga 31 Januari 2026, kini pemerintah memberikan kelonggaran tambahan dengan memperpanjang batas akhir aktivasi hingga 28 Februari 2026.

Keputusan ini diambil setelah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mencatat masih ada sekitar 1.762.975 siswa yang belum mengaktifkan rekening PIP mereka per 15 Januari 2026.

Data Puslapdik menunjukkan bahwa beban administrasi terbesar berada di jenjang pendidikan dasar. Tercatat 813.487 siswa SD belum melakukan aktivasi rekening, sehingga berpotensi kehilangan kesempatan menerima bantuan jika tenggat waktu terlewati.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa aktivasi rekening merupakan syarat mutlak.

Tanpa rekening aktif, status siswa tidak akan naik dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian, yang berarti dana PIP tidak dapat disalurkan kepada siswa penerima.

Baca Juga: Rekrutmen Guru SMA Garuda Baru 2026 Dibuka Kesempatan Strategis bagi Pendidik Muda Berprestasi di Sekolah Unggulan Nasional

Untuk mempermudah proses, pemerintah telah membagi penyaluran dan aktivasi rekening PIP melalui beberapa bank mitra sesuai jenjang pendidikan dan wilayah. Berikut panduan aktivasi rekening PIP:

  • BRI (Bank Rakyat Indonesia):
    Melayani siswa jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B

  • BNI (Bank Negara Indonesia):
    Melayani siswa jenjang SMA, SMK, dan Paket C

  • BSI (Bank Syariah Indonesia):
    Melayani seluruh jenjang pendidikan khusus untuk Provinsi Aceh

Orang tua dan siswa disarankan datang langsung ke bank mitra sesuai ketentuan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi orang tua yang ingin memastikan apakah anaknya termasuk dalam daftar penerima baru SK Nominasi PIP 2025, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar).

Baca Juga: Aturan Baru 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Dihentikan Ini Daftar Alasan Resminya

Perpanjangan batas waktu ini menjadi kesempatan terakhir agar dana PIP tidak kembali mengendap di bank.

Pemerintah mengimbau orang tua, siswa, dan pihak sekolah untuk segera memastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum 28 Februari 2026, sehingga bantuan pendidikan benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.***

Tags:
pendidikan pip beasiswa

Komentar Pengguna