Keboncinta-- Kabar baik datang bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening bantuan pendidikan, khusus bagi siswa yang hingga kini belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir agar dana bantuan PIP benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PLPP Kemendikdasmen Nomor 1927/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa batas akhir aktivasi rekening PIP Tahun 2025 diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
Baca Juga: Karyawan Swasta Kena PHK Tak Lagi Sendirian, Ini Perlindungan Lengkap di UU Cipta Kerja
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dana PIP kepada lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening SimPel atas nama masing-masing siswa sesuai SK Pemberian PIP Tahun 2025.
Meski dana telah ditransfer, laporan bank penyalur per 30 November 2025 menunjukkan masih terdapat lebih dari 4,15 juta siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Rinciannya sebagai berikut:
SD: lebih dari 2 juta siswa
SMP: sekitar 500 ribu siswa
SMA: hampir 890 ribu siswa
SMK: sekitar 729 ribu siswa
Baca Juga: Nilai TKA Belum Muncul di Sekolah? Kemendikdasmen Buka Suara Soal Penyebabnya
Melihat angka tersebut, pemerintah menilai perlu adanya tambahan waktu agar bantuan pendidikan ini tidak gagal dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.
Pemerintah menegaskan, apabila hingga 31 Januari 2026 rekening PIP belum juga diaktifkan, dana bantuan akan ditarik kembali ke Kas Umum Negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, siswa akan kehilangan hak atas bantuan pendidikan tersebut.
Kemudian, untuk memudahkan pemantauan, data siswa yang belum mengaktifkan rekening dapat dicek dan diunduh melalui aplikasi SiPintar di laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Proses aktivasi dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
BRI: SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan B
BNI: SMA, SMK, SMALB, Paket C
BSI: Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Tak Berubah? Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan
Karena dana PIP sudah masuk ke rekening siswa, penarikan dana dapat dilakukan bersamaan dengan proses aktivasi, mengikuti mekanisme masing-masing bank.
Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota juga diminta aktif mengawasi dan mempercepat proses aktivasi rekening di wilayahnya agar penyaluran bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak terkendala administrasi.
Perpanjangan waktu ini menjadi momen krusial bagi siswa dan orang tua. Jangan sampai hak atas bantuan pendidikan hilang hanya karena terlambat aktivasi. Segera cek status rekening PIP dan lakukan aktivasi sebelum 31 Januari 2026 mendatang.***