Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akhirnya menetapkan aturan resmi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi status dan hak kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu dengan dua pilihan skema.
Namun, setiap pemerintah daerah hanya diperbolehkan menerapkan satu skema penggajian, disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Skema pertama menetapkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus honorer atau non-ASN.
Dengan demikian, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta mengubah nominal gaji yang diterima pegawai.
Baca Juga: Kemendikdasmen Terapkan Rapor Digital SMA Lewat e-Rapor, Penilaian Kini Lebih Aman dan Terintegrasi
Sementara itu, skema kedua mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah.
Melalui skema ini, PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh gaji lebih tinggi, terutama di wilayah yang memiliki upah minimum relatif besar.
Sebagai gambaran penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Mataram memilih menggunakan skema pertama. PPPK Paruh Waktu di daerah ini menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sama dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Kebijakan tersebut telah dipersiapkan untuk diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan.
Ia menegaskan bahwa nominal gaji masih mengikuti pola lama, namun status kepegawaiannya kini jauh lebih jelas secara hukum.
Baca Juga: Cara Login ASN Digital BKN, Satu Portal untuk Semua Layanan PNS dan PPPK
Walaupun gaji PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya ideal, status sebagai ASN menjadi nilai tambah utama.
Para pegawai memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta kepastian administrasi yang sebelumnya tidak dimiliki tenaga honorer.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kesempatan ini bergantung pada kebutuhan formasi di instansi terkait serta hasil evaluasi kinerja selama masa kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional.
Setiap daerah diberi kewenangan menentukan skema pengupahan terbaik agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik.
Dengan diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi transisi yang adil bagi tenaga non-ASN sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Baca Juga: Nilai SKD Tinggi Belum Aman, Ini Fakta Penting Seleksi CPNS 2026, Yuk Kepoin
Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional.
Setiap daerah diberi kewenangan menentukan skema pengupahan terbaik agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.***