Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur hak pensiunan untuk menerima tambahan penghasilan di pertengahan tahun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan, khususnya di periode pertengahan tahun.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para ASN yang telah memasuki masa purna tugas.
Baca Juga: Ini Daftar Jurusan Unair dengan Daya Tampung Terbesar di UTBK SNBT 2026
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak hanya berasal dari pensiun pokok. Pemerintah menetapkan bahwa komponen pembayaran mencakup sejumlah tunjangan yang melekat.
Artinya, total yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan dan kondisi masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang setara dengan 10 kilogram beras, serta tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombinasi komponen ini membuat nominal yang diterima menjadi lebih besar dibandingkan hanya pensiun pokok saja.
Berdasarkan data dari PT Taspen (Persero), estimasi besaran pensiun pokok untuk golongan I berada pada kisaran tertentu.
Baca Juga: Hadapi UTBK SNBT 2026, Kesiapan Mental Jadi Kunci Sukses Peserta
Untuk golongan IA, misalnya, nominalnya berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta. Sementara itu, golongan IB hingga ID memiliki rentang yang lebih tinggi, seiring dengan masa kerja dan pangkat terakhir.
Perlu dipahami bahwa angka tersebut masih berupa estimasi pensiun pokok. Total gaji ke-13 yang diterima nantinya akan bertambah setelah dikombinasikan dengan berbagai tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Agar proses pencairan berjalan lancar, para pensiunan diimbau untuk memastikan data administrasi mereka telah sesuai dan proses autentikasi di sistem Taspen sudah dilakukan dengan benar.
Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
Baca Juga: BUMN Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Siap Beroperasi Juli 2026
Dengan jadwal pencairan yang direncanakan pada Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi tambahan dukungan finansial bagi para pensiunan ASN.
Terlebih, momen pertengahan tahun biasanya diiringi dengan berbagai kebutuhan yang meningkat.***