Keboncinta.com-- Diraihnya status Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi titik balik bagi para eks honorer. Namun, bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pencapaian tersebut justru diiringi rasa cemas dan kekecewaan.
Alih-alih menikmati peningkatan kesejahteraan, banyak eks honorer di berbagai daerah dikejutkan oleh besaran penghasilan yang diterima.
Harapan memperoleh pendapatan layak setelah resmi menyandang status ASN ternyata belum sepenuhnya terwujud.
Sejumlah pegawai semula memperkirakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan setidaknya separuh dari PPPK Full Time.
Baca Juga: Tak Perlu Menyebrang Sungai, BRILink Jadi Solusi Keuangan Warga Desa Telang Karya
Kenyataannya, angka yang tercantum dalam slip penghasilan justru jauh dari perkiraan. Meski telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), kondisi ekonomi mereka nyaris tidak berubah.
Kekecewaan semakin terasa karena sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu dinilai menimbulkan kesenjangan yang mencolok antarwilayah.
Regulasi yang ada justru memunculkan perbedaan penghasilan yang sangat lebar antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur skema penghasilan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar pemberian penghasilan.
Pertama, pemerintah menggunakan istilah “upah” alih-alih “gaji”, menandakan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sama dengan pegawai tetap.
Baca Juga: Resmi Mulai 2026! Asesmen Nasional Dihapus, Digabung ke Tes Kemampuan Akademik
Kedua, upah yang diberikan minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer atau disesuaikan dengan upah minimum daerah.
Ketiga, terdapat peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan upah lebih tinggi, tergantung kemampuan anggaran masing-masing.
Masalahnya, ruang penyesuaian ini justru melahirkan ketimpangan ekstrem. Di DKI Jakarta, PPPK Paruh Waktu dilaporkan menerima penghasilan berkisar Rp5 juta hingga Rp12 juta per bulan. Angka tersebut sangat kontras dengan kondisi di banyak daerah lain.
Beberapa wilayah memang memberikan upah setara UMK. Namun, situasi yang memprihatinkan dialami tenaga kependidikan di daerah tertentu.
Berdasarkan laporan Forum Honorer Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima upah Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Lulus PPG 2025 Belum Cukup! Ini Penentu Cair Tidaknya Tunjangan Profesi Guru
Ketimpangan ini menciptakan ironi, di mana satu pegawai di ibu kota bisa setara dengan upah belasan pegawai di daerah terpencil.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan eks honorer.
Tanpa perbaikan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan merata, status ASN dikhawatirkan hanya menjadi simbol administratif.
Sementara itu, persoalan ekonomi tetap menjadi tantangan nyata bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai penjuru negeri.***