Keboncinta.com-- Kabar gembira bagi guru ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pemerintah menegaskan bahwa tambahan THR dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan penuh 100 persen, meskipun proses pencairannya dilakukan pada awal tahun 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran sebagian guru terkait jadwal pencairan. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan hak, baik untuk THR maupun gaji ke-13.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kesejahteraan tambahan bagi aparatur negara, termasuk guru dan dosen.
Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini Rincian Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS 2026 yang Cair Otomatis
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komponen THR mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN bersertifikasi yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, sebagai bentuk apresiasi negara atas peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
Besaran TPG yang nilainya setara satu kali gaji pokok membuat tambahan THR dan gaji ke-13 tahun ini memiliki dampak signifikan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Tahapan Lapor Diri PPG 1 Tahun 2026 yang Menentukan Kelulusan Awal
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga daya beli guru di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa profesi guru tetap menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal nasional.
Meski anggaran THR dan gaji ke-13 dialokasikan untuk tahun 2025, pencairan diperkirakan baru terealisasi paling lambat 10 Januari 2026. Hal ini disebabkan oleh proses administratif yang berlangsung hingga akhir tahun.
Salah satu faktor utamanya adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) tambahan THR TPG 100 persen yang baru diterbitkan menjelang akhir Desember 2025, sehingga pemerintah daerah memerlukan waktu untuk menyesuaikan data dan anggaran.
Agar penyaluran dana tepat sasaran dan akuntabel, pencairan harus melalui beberapa tahap, antara lain:
Verifikasi data guru oleh pemerintah daerah
Pelaporan dan sinkronisasi data ke Kementerian Dalam Negeri
Finalisasi anggaran dan penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan
Pemerintah mengimbau guru ASN bersertifikasi untuk tetap tenang dan bersabar, karena proses ini dilakukan demi memastikan hak diterima secara utuh dan tanpa kesalahan.
Dengan regulasi resmi yang telah ditetapkan, guru ASN bersertifikasi tidak perlu khawatir. Tambahan THR TPG 100 persen dipastikan tetap dibayarkan penuh, meski pencairannya dilakukan pada awal tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan nyata atas dedikasi guru sekaligus upaya pemerintah menjaga semangat pengabdian di dunia pendidikan di Indonesia.***