Siap-siap! Rekrutmen hingga Sertifikasi Guru PAI Akan Wajib Literasi Al-Qur’an

Siap-siap! Rekrutmen hingga Sertifikasi Guru PAI Akan Wajib Literasi Al-Qur’an

02 Januari 2026 | 09:20

Keboncinta.com-- Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menegaskan bahwa literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat utama dalam rekrutmen, sertifikasi, hingga pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kebijakan ini ditegaskan Dirjen Pendis Amin Suyitno usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 di Jakarta.

Amin Suyitno menyampaikan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap, tetapi akan terintegrasi langsung dalam seluruh siklus pengelolaan guru PAI.

“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegas Amin Suyitno, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Menag dan Dubes Jerman Bahas Peran Global Masjid Istiqlal, dari Ibadah hingga Perdamaian Dunia

Kebijakan ini dilatarbelakangi hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI jenjang SD/SDLB yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.

Hasilnya menunjukkan bahwa 58,26 persen guru masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.

Sementara itu, 30,4 persen berada pada kategori madya dan hanya 11,3 persen yang telah mencapai kategori mahir.

Data tersebut dikumpulkan melalui metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi, baik pada level nasional maupun daerah.

Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat sebesar 57,17, dengan indikator terlemah berada pada pemahaman hukum bacaan tajwid.

Baca Juga: Menag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Berbasis Cinta, Ini Tujuan Besarnya Menuju Indonesia Emas

Dirjen Pendis menegaskan bahwa temuan ini menjadi pijakan kuat untuk melakukan reformasi sistem kepegawaian guru PAI.

Menurutnya, guru PAI memegang peran strategis dalam pembentukan literasi keagamaan siswa di sekolah.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno.

Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menilai arah kebijakan ini tepat karena menyentuh akar persoalan mutu pembelajaran PAI.

“Persoalan utama bukan hanya pada pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” jelas Munir.

Ia menambahkan, keterbatasan kompetensi guru berdampak langsung pada kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an, yang hingga kini juga masih didominasi kategori dasar.

Baca Juga: BLT dan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama akan melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain mereorientasi sistem sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional.

Dengan adanya langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru PAI secara berkelanjutan sekaligus memperkuat literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan dasar di Indonesia.***

Tags:
kemenag PAI Guru

Komentar Pengguna