Siapa Saja yang Bisa Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026? Simak Syarat Lengkap Calon Peserta

Siapa Saja yang Bisa Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026? Simak Syarat Lengkap Calon Peserta

22 Oktober 2026 | 15:27

KebonCinta.com - Tidak semua guru madrasah dapat langsung mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2026.

Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kelayakan yang ditetapkan Kementerian Agama.

Persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang guru dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui EMIS GTK.

Persyaratan Utama Calon Peserta PPG Daljab

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan calon peserta meliputi:

Baca Juga: Cara Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Lewat EMIS GTK, Begini Langkah-Langkahnya! 

  1. Berstatus sebagai guru madrasah aktif sesuai data yang tercatat dalam sistem.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Memenuhi ketentuan tanggal mulai tugas atau pengangkatan yang dipersyaratkan.
  5. Memiliki data kepegawaian dan penugasan yang sesuai dengan ketentuan pendaftaran.

Persyaratan tersebut perlu diperiksa berdasarkan pengumuman resmi dan hasil pemeriksaan pada akun masing-masing.

Mengapa Data EMIS GTK Harus Sesuai?

EMIS GTK digunakan untuk mendukung pendataan guru dan pemeriksaan administrasi dalam proses PPG.

Informasi mengenai status keaktifan, riwayat pendidikan, dan penugasan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan.

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen asli dan data yang tercatat, guru perlu berkoordinasi dengan operator atau petugas yang berwenang.

Baca Juga: Apa Itu RPL dalam PPG Daljab Kemenag 2026? Kenali Fungsi dan Proses Penilaiannya 

Apakah Memenuhi Syarat Berarti Langsung Diterima?

Memenuhi persyaratan awal tidak selalu berarti guru langsung ditetapkan sebagai peserta pendidikan.

Proses selanjutnya dapat melibatkan verifikasi administrasi dan penetapan peserta berdasarkan kebijakan penyelenggara.

Karena itu, guru perlu membedakan status memenuhi syarat, lolos verifikasi, dan ditetapkan sebagai peserta PPG.

Periksa Persyaratan Sebelum Mendaftar

Calon peserta sebaiknya memeriksa ijazah, data kepegawaian, dan informasi penugasan sebelum mengirimkan pengajuan.

Langkah tersebut membantu mengurangi kendala administrasi yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka hingga 27 Oktober, Begini Cara Daftar dan Cek Status di EMIS GTK 

Informasi terbaru mengenai persyaratan dan penetapan peserta perlu dipantau melalui kanal resmi Kemenag.

Tags:
PPG Daljab emis gtk guru madrasah

Komentar Pengguna