KebonCinta.com - Tidak semua guru madrasah dapat langsung mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2026.
Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kelayakan yang ditetapkan Kementerian Agama.
Persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang guru dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui EMIS GTK.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan calon peserta meliputi:
Baca Juga: Cara Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Lewat EMIS GTK, Begini Langkah-Langkahnya!
Persyaratan tersebut perlu diperiksa berdasarkan pengumuman resmi dan hasil pemeriksaan pada akun masing-masing.
EMIS GTK digunakan untuk mendukung pendataan guru dan pemeriksaan administrasi dalam proses PPG.
Informasi mengenai status keaktifan, riwayat pendidikan, dan penugasan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan.
Apabila terdapat perbedaan antara dokumen asli dan data yang tercatat, guru perlu berkoordinasi dengan operator atau petugas yang berwenang.
Baca Juga: Apa Itu RPL dalam PPG Daljab Kemenag 2026? Kenali Fungsi dan Proses Penilaiannya
Memenuhi persyaratan awal tidak selalu berarti guru langsung ditetapkan sebagai peserta pendidikan.
Proses selanjutnya dapat melibatkan verifikasi administrasi dan penetapan peserta berdasarkan kebijakan penyelenggara.
Karena itu, guru perlu membedakan status memenuhi syarat, lolos verifikasi, dan ditetapkan sebagai peserta PPG.
Calon peserta sebaiknya memeriksa ijazah, data kepegawaian, dan informasi penugasan sebelum mengirimkan pengajuan.
Langkah tersebut membantu mengurangi kendala administrasi yang dapat menghambat proses pendaftaran.
Informasi terbaru mengenai persyaratan dan penetapan peserta perlu dipantau melalui kanal resmi Kemenag.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir