Keboncinta.com-- Isu penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka setelah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN (RAPBN) 2026.
Skema ini disebut-sebut ditargetkan mulai berlaku tahun depan dan menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa konsep single salary yang dimaksud pemerintah tidak sesederhana penyatuan komponen gaji ASN.
Meski rencana tersebut masuk dalam dokumen perencanaan anggaran negara, Rini belum memastikan apakah kebijakan itu akan benar-benar diterapkan pada 2026.
Baca Juga: Tak Selalu Aman Sampai Pensiun, Ini Aturan ASN Bisa Diberhentikan Sebelum Batas Usia
Rini menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, konsep single salary merujuk pada sistem total reward atau penghargaan menyeluruh atas kinerja ASN.
“Single salary dalam UU ASN itu bukan cuma soal gaji. Konsepnya adalah total reward—penghargaan atas kinerja ASN bukan hanya berupa materi, tapi juga dari sistem kerja,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, apresiasi terhadap ASN tidak hanya dinilai dari besaran penghasilan, tetapi juga mencakup kualitas lingkungan kerja, kejelasan jenjang karier, serta sistem manajemen kinerja yang lebih profesional dan transparan.
“Bukan sekadar menyatukan salary, tapi memberikan penghargaan yang komprehensif. Itu yang dimaksud dalam UU ASN,” tambahnya.
Baca Juga: Perang Dunia Kedua: Konflik Global Paling Brutal yang Mengubah Arah Sejarah Manusia
Dalam RAPBN 2026, kebijakan single salary tercantum dalam agenda penguatan kelembagaan melalui belanja kementerian dan lembaga.
Skema penggajian tunggal ini direncanakan masuk dalam tahap implementasi jangka menengah, bukan langsung diterapkan secara penuh.
Pelaksanaannya akan berjalan bersamaan dengan penataan proses bisnis pemerintahan, transformasi ASN, serta peningkatan kesejahteraan berbasis kinerja.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mematangkan kebijakan ini.
Pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan, KemenPANRB, serta berbagai lembaga terkait guna menyelaraskan regulasi dan teknis pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023 Ubah Arah PPPK, Rekrutmen Kembali ke Jalur Profesional
Dengan proses sinkronisasi yang terus berjalan, skema single salary berpotensi menjadi langkah besar dalam reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam menciptakan sistem penggajian ASN yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas anggaran maupun tata kelola kepegawaian negara.***