KebonCinta.com - Perbaikan skor integritas pendidikan belum sepenuhnya menggambarkan bersihnya praktik pendidikan dari berbagai bentuk kecurangan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan persoalan mulai dari menyontek, plagiarisme, joki skripsi, hingga penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Survei tersebut melibatkan 42.810 responden dari 41.720 satuan pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 perguruan tinggi.
Baca Juga: Skor Integritas Pendidikan 2026 Naik Jadi 73,30, KPK: Jangan Langsung Berpuas Diri
Pada jenjang dasar dan menengah, sebanyak 26 persen peserta didik dilaporkan masih menyontek ketika ujian. Praktik tersebut ditemukan di 51 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Persoalan serupa bahkan terlihat lebih tinggi di perguruan tinggi. Sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya praktik menyontek, yang ditemukan di 94 persen perguruan tinggi dalam survei.
Baca Juga: Survei KPK: 26 Persen Siswa dan 50 Persen Mahasiswa Masih Menyontek Saat Ujian
KPK juga menyoroti praktik joki tugas akhir. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Praktik tersebut ditemukan di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang menjadi bagian survei.
Selain itu, plagiarisme masih menjadi persoalan. Di perguruan tinggi, praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Masalah integritas juga tidak berhenti pada perilaku akademik. Dari sisi tata kelola, KPK menemukan 8 persen responden melaporkan adanya pemanfaatan dana BOS yang tidak sesuai tujuan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Dari laporan tersebut, bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penggelembungan biaya sebesar 45 persen, pelanggaran lainnya 41 persen, nepotisme 40 persen, serta pemerasan, potongan, atau pungutan sebesar 16 persen.
Di sisi lain, skor SPI Pendidikan 2026 tercatat meningkat menjadi 73,30 dan masuk kategori adaptif. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan skor 69,5 pada 2024.
KPK menilai kenaikan skor merupakan perkembangan positif, tetapi belum berarti persoalan integritas pendidikan telah selesai. Masih adanya daerah dengan kategori korektif menunjukkan perlunya penguatan pencegahan korupsi dan pembentukan budaya integritas sejak lingkungan pendidikan.
Dengan demikian, tantangan pendidikan bukan hanya meningkatkan capaian akademik, tetapi juga memastikan proses untuk mencapainya berlangsung secara jujur, transparan, dan berintegritas.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir