..........................................
B. Temuan Kerusakan
..........................................
C. Dampak terhadap Penggunaan dan Keselamatan
..........................................
D. Pemeriksaan Teknis Tambahan jika Diperlukan
..........................................
E. Rekomendasi Penanganan
..........................................
F. Status Penggunaan Fasilitas
..........................................
G. Lampiran
Foto, laporan awal, catatan inventaris, atau dokumen teknis yang relevan.
Berita acara ini dibuat berdasarkan kondisi yang benar-benar diperiksa.
Petugas Pemeriksa:
..........................................
Pihak yang Menerima Laporan:
..........................................
Dokumen ini merupakan contoh internal dan tidak menggantikan laporan teknis resmi yang diwajibkan untuk penilaian bangunan atau aset tertentu.
Setelah pekerjaan selesai, sekolah dapat membuat dokumen pemeriksaan hasil.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PERBAIKAN SARPRAS
Nomor: ..........................................
Nama Sekolah: ..........................................
Fasilitas yang Diperbaiki: ..........................................
Lokasi: ..........................................
Nomor Laporan Kerusakan: ..........................................
Tanggal Pelaksanaan: ..........................................
Pelaksana Pekerjaan: ..........................................
A. Uraian Pekerjaan
..........................................
B. Hasil Pemeriksaan
..........................................
C. Hasil Pengujian Fungsi dan Keselamatan
..........................................
D. Temuan yang Masih Memerlukan Tindak Lanjut
..........................................
E. Status Rekomendasi Penggunaan
☐ Layak digunakan berdasarkan pemeriksaan yang sesuai.
☐ Belum layak digunakan dan membutuhkan tindak lanjut.
☐ Memerlukan pemeriksaan teknis tambahan.
F. Dokumen Pendukung
..........................................
Tanggal Pemeriksaan: ..........................................
Petugas Pemeriksa:
..........................................
Pihak Berwenang/Pengesahan:
..........................................
Untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran, bukti penerimaan hasil pekerjaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban mengikuti ketentuan pengadaan yang berlaku.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pemeliharaan sarana dan prasarana sebagai salah satu komponen penggunaan Dana BOSP.
Lampiran peraturan tersebut memuat beberapa contoh kegiatan, antara lain:
Namun, keberadaan suatu jenis pekerjaan dalam daftar tersebut tidak otomatis berarti sekolah boleh mengeluarkan dana tanpa pemeriksaan.
Sekolah tetap harus memperhatikan ketentuan kelayakan pembiayaan, batas komponen anggaran, pencatatan dalam RKAS, tata cara belanja, serta pertanggungjawaban.
Pekerjaan yang menyangkut struktur bangunan, rehabilitasi berat, atau kondisi teknis yang kompleks perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Kerusakan berat tidak boleh dipecah secara administratif menjadi beberapa kegiatan perbaikan ringan hanya agar terlihat memenuhi persyaratan pembiayaan.
Baca Juga: Kabar untuk Kepala Sekolah, Kerusakan Ringan Sekolah Kini Bisa Diperbaiki Menggunakan Dana BOS
Sebuah SMP mempunyai 180 kursi siswa.
Dari pemeriksaan ditemukan 12 kursi membutuhkan perhatian, terdiri atas delapan kursi dengan sambungan longgar dan empat kursi yang mengalami kerusakan lebih serius.
Seluruh jumlah tersebut merupakan ilustrasi.
Tahap Pertama: Pemeriksaan
Petugas mencatat kode dan lokasi kursi serta memeriksa kondisinya secara aman.
Tahap Kedua: Pengamanan
Kursi yang tidak stabil dipisahkan dari penggunaan sampai memperoleh pemeriksaan dan penanganan.
Tahap Ketiga: Rekomendasi
Hasil pemeriksaan digunakan untuk menentukan barang yang dapat diperbaiki atau membutuhkan usulan penggantian.
Tahap Keempat: Pelaksanaan
Perbaikan dilakukan oleh petugas kompeten melalui mekanisme yang sah.
Tahap Kelima: Verifikasi
Kursi diperiksa kembali untuk memastikan sambungan stabil serta aman digunakan.
Tahap Keenam: Pembaruan Inventaris
Status kondisi dan riwayat perbaikan diperbarui berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan kursi yang tidak layak diperbaiki, status aset dan prosedur penghapusannya harus diperiksa terlebih dahulu.
Barang rusak tidak boleh langsung dibuang hanya karena telah diajukan penggantian.
Pada musim hujan, sebuah ruang kelas mengalami kebocoran.
Air menetes dari plafon dan mulai mengganggu kegiatan belajar.
Penanganan awal yang perlu dilakukan adalah memastikan keamanan siswa serta membatasi penggunaan bagian ruang yang terdampak.
Jika terdapat potensi gangguan listrik atau risiko plafon runtuh, sekolah perlu mengosongkan area berbahaya dan menghubungi petugas yang kompeten.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan teknis untuk menentukan sumber kebocoran.
Sekolah tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa kebocoran hanya memerlukan penggantian penutup atap tanpa pemeriksaan.
Jika ditemukan gangguan pada bagian struktural atau kondisi yang membahayakan, penanganannya memerlukan pendekatan teknis dan mekanisme yang sesuai.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perbaikan ringan komponen nonstruktural, sekolah dapat mempertimbangkan pembiayaan melalui sumber dana yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Hasil pekerjaan kemudian diperiksa sebelum ruang digunakan kembali.
Agar setiap laporan dapat ditelusuri, wakasek sarpras dapat menggunakan satu rekap monitoring.
REKAP LAPORAN DAN TINDAK LANJUT KERUSAKAN
Nama Sekolah: ..........................................
Periode: ..........................................
| Kode | Fasilitas | Kondisi | Prioritas | Status |
|---|---|---|---|---|
| KR-001 | Kursi kelas VII | Sambungan longgar | Tinggi | Menunggu perbaikan |
| KR-002 | Keran toilet | Bocor | Tinggi | Selesai diperbaiki |
| KR-003 | Proyektor | Tidak menyala | Sedang | Pemeriksaan teknis |
| KR-004 | Plafon ruang kelas | Berpotensi jatuh | Mendesak | Area diamankan, menunggu penilaian teknis |
Seluruh data merupakan simulasi.
Sekolah sebaiknya menambahkan tanggal laporan, tanggal tindak lanjut, penanggung jawab, dan bukti pemeriksaan.
Status "selesai" hanya dicantumkan jika kegiatan yang diperlukan sudah dilakukan dan hasilnya telah diperiksa.
Pemeliharaan tidak berhenti setelah fasilitas diperbaiki.
Sekolah perlu memeriksa apakah perbaikan efektif dan apakah gangguan yang sama muncul kembali.
Tujuan: Mengevaluasi keterlaksanaan pemeliharaan dan menentukan kebutuhan perbaikan sistem.
Langkah Pelaksanaan:
Contohnya, jika proyektor sering mengalami gangguan akibat kesalahan penggunaan, sekolah dapat mempertimbangkan edukasi penggunaan perangkat selain pemeriksaan teknis.
Jika kerusakan kursi berulang karena pemindahan yang tidak teratur, sekolah dapat memperbaiki prosedur peminjaman atau perpindahan perabot.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menghasilkan daftar barang yang harus diperbaiki, tetapi juga membantu memperbaiki penyebab kerusakan.
Agar mudah ditemukan, dokumen dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.
A. Dokumen Perencanaan
Program kerja sarpras, jadwal pemeliharaan, data inventaris, dan daftar fasilitas prioritas.
B. Dokumen Pemeriksaan
Checklist pemeriksaan, catatan kondisi, serta berita acara pemeriksaan jika diperlukan.
C. Dokumen Pelaporan
Formulir laporan kerusakan, nomor laporan, foto pendukung, dan catatan pengamanan awal.
D. Dokumen Tindak Lanjut
Rekomendasi penanganan, usulan perbaikan, dokumen persetujuan, serta dokumen teknis terkait.
E. Dokumen Pelaksanaan
Catatan pekerjaan, kartu pemeliharaan, dokumen pengadaan jika ada, dan bukti pelaksanaan.
F. Dokumen Verifikasi
Hasil pengujian fungsi, berita acara pemeriksaan hasil, dan status kelayakan penggunaan.
G. Dokumen Evaluasi
Rekap laporan, monitoring penyelesaian, kendala, dan rekomendasi program berikutnya.
Tidak seluruh dokumen harus disusun sebagai berkas terpisah.
Sekolah dapat menggunakan sistem digital atau dokumen terpadu selama informasi penting tersedia dan sesuai ketentuan.
ARSIP PEMELIHARAAN SARPRAS
Nama file sebaiknya konsisten dan mudah ditelusuri.
Contohnya:
2026-10-30_Laporan-Kerusakan_Kelas-VII-A_KR001.pdf
Dokumen harus dikelola menggunakan hak akses yang sesuai, khususnya jika berkaitan dengan anggaran, kontrak, atau informasi internal sekolah.
Baca Juga: Cara Menata Arsip Digital Sekolah di Google Drive agar Dokumen Mudah Ditemukan
Agar proses penanganan berjalan tertib, setiap pihak perlu memahami tugasnya.
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Kepala sekolah | Memimpin pengelolaan, menetapkan keputusan sesuai kewenangan, dan melakukan pengawasan |
| Wakasek sarpras | Mengoordinasikan pemeriksaan, laporan kerusakan, perencanaan, serta monitoring |
| Guru dan wali kelas | Melaporkan kerusakan atau kebutuhan fasilitas pembelajaran |
| Petugas inventaris | Memeriksa identitas serta memperbarui data kondisi barang sesuai kewenangan |
| Petugas pemeliharaan/teknisi | Melakukan pemeriksaan dan pekerjaan teknis sesuai kompetensi |
| Pengelola keuangan | Memproses kebutuhan pembiayaan sesuai penugasan dan ketentuan |
| Pengelola aset/yayasan/dinas | Menjalankan keputusan dan administrasi aset sesuai status kepemilikan serta kewenangannya |
Pembagian tersebut bersifat contoh.
Dalam pekerjaan berisiko tinggi, kepala sekolah perlu memastikan pelaksana memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang relevan.
Terdapat sejumlah kesalahan yang dapat mengurangi efektivitas penanganan kerusakan.
Pertama, tidak mempunyai jadwal pemeriksaan. Kerusakan sering baru diketahui ketika fasilitas tidak dapat digunakan.
Kedua, mengabaikan laporan kecil tanpa pemeriksaan. Kerusakan yang tampak sederhana dapat berkembang menjadi masalah lebih besar.
Ketiga, membiarkan fasilitas berbahaya tetap digunakan. Keselamatan warga sekolah harus didahulukan.
Keempat, melakukan perbaikan teknis tanpa kompetensi. Instalasi listrik dan komponen bangunan tertentu membutuhkan tenaga ahli.
Kelima, menyamakan prioritas darurat dengan kategori kerusakan teknis. Keduanya mempunyai fungsi dan metode penilaian berbeda.
Keenam, menganggap seluruh perbaikan dapat dibiayai Dana BOS. Pembiayaan harus mengikuti ketentuan dan batasan yang berlaku.
Ketujuh, melakukan pengeluaran tanpa mekanisme persetujuan. Pengadaan serta pembayaran mengikuti kewenangan resmi.
Kedelapan, tidak mencatat riwayat perbaikan. Sekolah akan kesulitan mengetahui penyebab gangguan berulang.
Kesembilan, tidak memeriksa hasil pekerjaan. Fasilitas tidak boleh dinyatakan layak hanya karena pelaksana telah menyampaikan bahwa pekerjaan selesai.
Kesepuluh, menghapus barang rusak secara sepihak. Perubahan status aset harus mengikuti prosedur.
Kesebelas, tidak menyediakan fasilitas alternatif ketika perbaikan berlangsung. Kegiatan pembelajaran perlu dijaga keberlanjutannya secara aman.
Kedua belas, tidak mengevaluasi hasil pemeliharaan. Sekolah kehilangan kesempatan memperbaiki sistem pengelolaan.
Wakasek sarpras dapat menggunakan checklist berikut sebagai alat bantu pemeriksaan.
Checklist tersebut merupakan contoh alat bantu internal, bukan instrumen wajib nasional dengan format yang harus sama di setiap sekolah.
Pemeliharaan sarana dan prasarana bukan hanya pekerjaan memperbaiki fasilitas yang sudah rusak.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sekolah untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, nyaman, dan mendukung pembelajaran.
Wakasek sarpras mempunyai peran membantu kepala sekolah mengoordinasikan pemeriksaan fasilitas, pelaporan kerusakan, penanganan, serta evaluasi hasil pemeliharaan.
Melalui SOP yang jelas, laporan kerusakan dapat diterima dan diproses secara lebih tertib.
Kerusakan yang mempunyai risiko keselamatan harus segera diamankan, sedangkan pekerjaan teknis dilakukan oleh pihak yang kompeten.
Kegiatan yang membutuhkan biaya juga harus direncanakan berdasarkan kebutuhan dan mengikuti ketentuan penggunaan dana serta tata cara belanja yang berlaku.
Namun, keberhasilan pemeliharaan tidak seharusnya diukur hanya berdasarkan banyaknya perbaikan yang dikerjakan.
Sekolah juga perlu mengetahui apakah kerusakan yang sama dapat dicegah, apakah fasilitas lebih aman digunakan, dan apakah proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Catatan pemeriksaan, kartu pemeliharaan, berita acara, serta laporan evaluasi diperlukan agar setiap kegiatan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Dengan pengelolaan yang teratur, fasilitas sekolah tidak hanya menjadi barang atau bangunan yang tercatat dalam inventaris, tetapi benar-benar menjadi sumber daya pendidikan yang bermanfaat bagi guru dan peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir