ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Sudah Lulus Passing Grade SKD CPNS 2026 Belum Tentu Lolos SKB? Pahami Aturan Peringkat 3 Kali Formasi

Sudah Lulus Passing Grade SKD CPNS 2026 Belum Tentu Lolos SKB? Pahami Aturan Peringkat 3 Kali Formasi

07 November 2026 | 19:12

KebonCinta.com — Calon peserta CPNS 2026 perlu memahami bahwa memperoleh nilai di atas ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu menjamin kesempatan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam mekanisme seleksi CPNS yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat yang ditentukan berdasarkan jumlah kebutuhan jabatan.

Ketentuan tersebut penting dipahami karena banyak peserta berfokus mengejar passing grade tanpa memperhatikan persaingan dengan pelamar lain.

Namun, aturan teknis serta nilai ambang batas yang akan diberlakukan khusus pada CPNS 2026 tetap harus mengikuti keputusan terbaru pemerintah.

APA ITU PASSING GRADE SKD?

Baca Juga: Transfer Bank dan Transaksi Online Kena PPN Mulai 9 November 2026? Ini Fakta Sebenarnya! 

Passing grade adalah nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi peserta sesuai ketentuan seleksi.

Pada seleksi CPNS 2024 untuk kebutuhan umum, nilai ambang batas ditetapkan sebesar 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Angka tersebut digunakan dalam seleksi tahun 2024 dan tidak boleh langsung dianggap sebagai passing grade resmi CPNS 2026.

Pemerintah dapat menetapkan ketentuan baru berdasarkan kebutuhan serta peraturan yang berlaku.

Karena itu, calon peserta perlu mempelajari konsep passing grade sambil menunggu pengumuman tahun 2026.

ATURAN PERINGKAT TIGA KALI JUMLAH FORMASI

Pasal 31 ayat (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa peserta yang dapat melanjutkan dari SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Penentuan tersebut berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membutuhkan dua pegawai, maka paling banyak enam peserta dengan nilai SKD tertinggi yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan ke SKB.

Dengan demikian, peserta yang memenuhi passing grade tetapi berada di bawah batas peringkat masih berpotensi tidak melanjutkan seleksi.

CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH PESERTA SKB

Misalnya sebuah instansi menyediakan empat formasi untuk satu jabatan.

Berdasarkan ketentuan tiga kali kebutuhan, jumlah peserta yang dapat melanjutkan ke SKB pada mekanisme tersebut adalah paling banyak 12 orang.

Jika terdapat 80 pelamar yang mengikuti SKD dan 50 orang berhasil memenuhi ambang batas, tidak semua 50 peserta otomatis masuk SKB.

Peserta akan diurutkan menurut hasil SKD, kemudian dipilih berdasarkan ketentuan pemeringkatan.

Namun, apabila hanya delapan peserta yang memenuhi ambang batas, tidak berarti instansi harus meloloskan 12 orang.

Jumlah peserta SKB tidak otomatis dipenuhi dengan pelamar yang belum memenuhi syarat nilai.

Angka dalam contoh ini bersifat ilustratif dan bukan informasi kebutuhan formasi CPNS 2026 yang sudah diumumkan.

BAGAIMANA JIKA NILAI PESERTA SAMA?

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan penentuan peringkat apabila nilai SKD peserta sama pada batas tiga kali kebutuhan jabatan.

Penentuan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, kemudian TIU, dan selanjutnya TWK.

Artinya, apabila dua peserta memperoleh nilai kumulatif SKD sama pada batas peringkat, komponen TKP menjadi pembanding pertama.

Jika nilai TKP tetap sama, penilaian dilanjutkan pada komponen TIU.

Apabila nilai TIU juga sama, komponen berikutnya adalah TWK.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa apabila seluruh komponen masih sama pada batas peringkat, peserta dengan kondisi tersebut dapat diikutkan ke tahap SKB.

JANGAN HANYA MENGEJAR NILAI MINIMAL

Bagi calon peserta, memahami mekanisme pemeringkatan dapat membantu menyusun strategi belajar.

Jika hanya menargetkan batas minimal, peserta mungkin akan menghadapi persaingan berat ketika banyak pelamar memperoleh nilai lebih tinggi.

Karena itu, latihan sebaiknya diarahkan pada peningkatan skor di setiap komponen, bukan hanya memastikan nilai sedikit melampaui ambang batas.

Namun, strategi belajar harus tetap memperhatikan keseimbangan.

Peserta tidak boleh mengabaikan salah satu komponen ujian karena berhasil memperoleh skor tinggi pada bagian lain.

MATERI SKD PERLU DIPELAJARI SECARA MENYELURUH

Dalam pelaksanaan sebelumnya, SKD mencakup TWK, TIU, dan TKP.

TWK mengukur pemahaman mengenai nilai kebangsaan serta konstitusi.

TIU menilai kemampuan berpikir verbal, numerik, dan penalaran.

Sementara itu, TKP mengukur karakteristik pribadi yang berkaitan dengan perilaku serta situasi kerja.

Calon peserta dapat mengidentifikasi bagian yang paling sulit melalui latihan dan evaluasi.

Pembelajaran secara bertahap membantu peserta memperbaiki kemampuan sebelum seleksi dilaksanakan.

NILAI SKD TINGGI JUGA BELUM MENJAMIN KELULUSAN AKHIR

Peserta yang lolos pemeringkatan SKD masih harus mengikuti SKB.

Pada ketentuan pengadaan sebelumnya, nilai hasil SKD dan SKB kemudian diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir.

Dengan demikian, seleksi tidak berhenti setelah peserta dinyatakan lolos SKD.

Persiapan materi bidang sesuai jabatan juga diperlukan.

PANTAU KETENTUAN CPNS 2026

Per 7 November 2026, pemerintah telah mengumumkan rencana pendaftaran CPNS pada November.

Namun, belum terdapat pengumuman lengkap mengenai formasi, nilai ambang batas SKD, dan jadwal pelaksanaan ujian untuk penerimaan tersebut.

Karena itu, calon peserta perlu menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 sebagai referensi mekanisme yang telah diterapkan, sambil memeriksa kemungkinan ketentuan baru pada pengumuman CPNS 2026.

Pemahaman terhadap passing grade dan pemeringkatan diharapkan membantu peserta menyusun strategi belajar yang lebih terarah dan realistis.

Tags:
passing grade CPNS 2026 peringkat SKD CPNS aturan tiga kali formasi cara lolos SKB CPNS nilai SKD CPNS pemeringkatan CAT BKN seleksi kompetensi dasar tips lolos CPNS.

Komentar Pengguna