Keboncinta.com — Pemerintah tengah menerapkan mekanisme pemungutan pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pernyataan bahwa seluruh bank, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan digital akan mulai memungut pajak pada 9 November 2026.
Isu tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa transfer bank, pengiriman uang, dan berbagai transaksi online akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi otomatis dikenai pajak. Sistem tersebut secara khusus ditujukan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Digital Tak Berlaku untuk Semua Transaksi, Ini Penjelasan DJP
DJP menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir bahwa setiap kali melakukan transfer uang melalui mobile banking, internet banking, atau layanan transfer lainnya akan dikenai pajak digital.
Inge menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
SPP-TDLN lebih difokuskan pada transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan Indonesia.
Artinya, penggunaan rekening bank sebagai sarana pembayaran tidak serta-merta membuat seluruh transaksi di dalamnya menjadi objek PPN.
SPP-TDLN merupakan mekanisme berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Sistem ini dirancang agar pemungutan pajak atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan transparan.
Melalui mekanisme tersebut, lembaga keuangan atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah dapat berperan sebagai pemungut PPN ketika transaksi memenuhi kriteria yang ditentukan.
Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan informasi resmi DJP, SPP-TDLN telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026. Sementara itu, tanggal 9 November 2026 menjadi perhatian setelah muncul pernyataan mengenai pelaksanaan pemungutan pajak digital melalui lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.
Tidak semua transaksi online dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Pemungutan hanya dilakukan terhadap pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Beberapa contoh transaksi yang berpotensi masuk dalam mekanisme tersebut antara lain:
Namun, pengenaan PPN tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan status pemungutan pajak atas transaksi tersebut.
Jika suatu transaksi sudah dipungut PPN melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh pelaku usaha yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berganda.
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.
Keenam lembaga tersebut terdiri atas lima bank dan satu perusahaan teknologi keuangan.
Berikut daftarnya:
| No. | Lembaga yang Ditunjuk |
|---|---|
| 1 | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
| 2 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
| 3 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
| 4 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
| 5 | PT Bank Syariah Indonesia Tbk |
| 6 | PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) |
DJP menjelaskan bahwa sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Penunjukan lembaga tambahan akan diumumkan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
Karena itu, pernyataan mengenai keterlibatan seluruh bank swasta, fintech, dan platform digital perlu dipahami sesuai pengumuman resmi pemerintah. Tidak semua lembaga otomatis berstatus sebagai pemungut PPN hanya karena disebut dalam wacana penerapan pajak digital.
DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan untuk transaksi digital luar negeri yang memang sudah memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Dengan kata lain, kebijakan ini lebih menitikberatkan pada cara pemungutan dan pengelolaan administrasi perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak tambahan.
Masyarakat yang melakukan transaksi digital tetap perlu memperhatikan informasi pajak pada bukti pembayaran, terutama ketika menggunakan layanan digital dari penyedia luar negeri.
Baca Juga: Benarkah Pajak Digital Berlaku 9 November? Ini Penjelasan Airlangga
Dari sisi konsumen, penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat proses pemungutan PPN menjadi lebih praktis.
Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pemungutan melalui sistem tersebut.
Pemungutan dapat dilakukan melalui lembaga keuangan atau pihak lain yang telah ditunjuk sesuai ketentuan.
Sementara itu, penggunaan transfer bank untuk keperluan pribadi maupun pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis dikenai PPN hanya karena sistem tersebut mulai diterapkan.
Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti transaksi agar dapat memeriksa informasi pembayaran dan pajak yang dikenakan apabila diperlukan.
Penerapan pajak digital melalui SPP-TDLN tidak berarti seluruh transfer bank dan transaksi online mulai 9 November 2026 akan dikenai PPN.
DJP telah menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak. Pemungutan hanya ditujukan pada transaksi digital luar negeri berupa pemanfaatan barang dan jasa digital yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Kebijakan ini juga bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai issuer, sementara calon lembaga lainnya masih menjalani proses pengujian dan stabilisasi.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan antara transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN dan aktivitas transfer uang biasa agar tidak salah memahami kebijakan pajak digital.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir