News
Dewi Safitri

Tak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Ini Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Tak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Ini Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi

06 November 2026 | 14:06

KebonCinta.com - Korupsi kerap dipahami sebagai tindakan mengambil atau menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi memiliki cakupan yang lebih luas. Praktiknya dapat berupa suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang secara umum dikelompokkan menjadi tujuh kategori.

Baca Juga: KPK Lantik 7 Pejabat Baru pada 5 November 2026, Achmad Taufik Husein Jadi Direktur Penyidikan, Sistem Merit Ditekankan 

Pengelompokan ini membantu masyarakat memahami bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang merusak integritas pelayanan publik juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Tujuh kategori tindak pidana korupsi

1. Korupsi yang merugikan keuangan negara

Kategori pertama berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyimpangan Dana BOS, Nepotisme dan Pengadaan Sekolah Tak Transparan 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Selain itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki seseorang karena jabatan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan negara.

Contohnya, pejabat yang menggunakan kewenangan pengelolaan anggaran untuk mengarahkan dana proyek pemerintah demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Survei KPK 2026 Ungkap 26 Persen Siswa Masih Menyontek, Guru Juga Disorot 

2. Suap-menyuap

Suap terjadi ketika seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Praktik ini dapat terjadi dalam berbagai urusan, mulai dari pelayanan administrasi hingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya, perusahaan memberikan uang kepada pejabat agar memenangkan proses tender meskipun tidak memenuhi ketentuan.

Suap tidak hanya melibatkan pihak pemberi, tetapi juga penerima. Ketentuan mengenai tindak pidana ini tersebar dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

3. Penggelapan dalam jabatan

Penggelapan dalam jabatan merupakan penyalahgunaan kepercayaan dan kewenangan seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan uang, surat berharga, atau dokumen tertentu karena kedudukannya.

Bentuk perbuatannya dapat berupa menggelapkan uang atau surat berharga yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, memalsukan dokumen administrasi, maupun merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak tindak pidana.

Sebagai contoh, seorang pegawai yang bertanggung jawab mengelola keuangan instansi menggunakan dana yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan mengenai penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU Tipikor. Khusus pelanggaran Pasal 8, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

4. Pemerasan

Pemerasan dalam tindak pidana korupsi dapat terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan pekerjaan tertentu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Praktik ini dapat ditemukan dalam pelayanan publik ketika petugas meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar suatu urusan diproses lebih cepat atau mendapatkan perlakuan tertentu.

Pemerasan yang berkaitan dengan jabatan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU Tipikor. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

5. Perbuatan curang

Perbuatan curang dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan tindakan tidak jujur yang dilakukan dalam kegiatan tertentu dan dapat membahayakan keselamatan orang, barang, maupun kepentingan negara.

Salah satu contohnya adalah pemborong atau ahli bangunan yang sengaja menggunakan bahan atau metode yang tidak sesuai ketentuan sehingga membahayakan keamanan bangunan. Bentuk lainnya dapat terjadi dalam penyerahan barang untuk kebutuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kepolisian apabila dilakukan secara curang dan berpotensi membahayakan keselamatan negara.

Ketentuan mengenai perbuatan curang diatur dalam Pasal 7 UU Tipikor. Pelakunya dapat dikenai pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memiliki tugas mengurus atau mengawasi proses pengadaan justru ikut terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan tersebut.

Kondisi ini berpotensi menghilangkan objektivitas dan membuka peluang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Misalnya, seorang pejabat yang bertanggung jawab mengawasi tender pengadaan alat tulis kantor justru melibatkan perusahaan milik keluarganya dan menggunakan kewenangannya untuk mengupayakan perusahaan tersebut memenangkan tender.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

7. Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, fasilitas, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan.

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 12B UU Tipikor mengatur ketentuan pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Suap korupsi Tipikor Gratifikasi

Komentar Pengguna