KebonCinta.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah. Masyarakat tidak harus memulai seluruh proses administrasi secara langsung di kantor polisi karena pendaftaran sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super App Polri.
Layanan digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, melanjutkan pendidikan, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data pribadi, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan keperluan penerbitan, hingga memilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Meski sebagian besar proses administrasi dapat diselesaikan melalui ponsel, pemohon tetap harus mendatangi kantor kepolisian yang dipilih untuk menjalani verifikasi akhir dan mendapatkan SKCK dalam bentuk fisik.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online pada 2026? Berikut panduan lengkapnya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Super App Polri melalui perangkat masing-masing.
Aplikasi tersebut tersedia melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah berhasil memasang aplikasi, ikuti tahapan berikut:
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan penulisan nama, nomor identitas, atau data kependudukan dapat menghambat proses verifikasi.
Setelah akun berhasil diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan melalui menu layanan SKCK.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang muncul dalam aplikasi.
Sebelum mengirim permohonan, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada dokumen yang tertukar, buram, atau belum terunggah.
Setelah formulir dan dokumen berhasil dikirim, pemohon perlu menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Berdasarkan informasi dalam panduan tersebut, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan memperoleh bukti pembayaran dan kode barcode pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon perlu mendatangi kantor Polsek atau Polres yang telah dipilih ketika mengajukan permohonan.
Jangan lupa membawa kode barcode dan dokumen persyaratan asli untuk keperluan pemeriksaan petugas.
Petugas kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan secara online sebelum menerbitkan SKCK dalam bentuk fisik.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses pencetakan dapat dilanjutkan tanpa harus mengulang pengisian formulir dari awal.
Meskipun proses pendaftaran sudah dilakukan secara digital, masyarakat tetap perlu memperhatikan beberapa hal agar permohonan tidak mengalami kendala.
Pertama, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil ketika mengisi formulir maupun mengunggah dokumen.
Kedua, gunakan data identitas yang sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
Ketiga, pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen dapat terbaca dengan jelas sehingga memudahkan proses pemeriksaan.
Terakhir, periksa kembali persyaratan terbaru yang tercantum dalam aplikasi Super App Polri.
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan sebagian besar tahapan administrasi dari rumah. Meski demikian, kedatangan ke kantor polisi tetap diperlukan untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK fisik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir