Keboncinta.com — Dugaan kasus penyadapan ilegal (illegal tapping) yang melibatkan petinggi institusi kepolisian tengah mengguncang publik nasional. Praktik spionase tanpa prosedur resmi ini diketahui menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor yang diduga milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, hingga pengusaha.
Bareskrim Polri secara resmi telah membeberkan kronologi dan garis waktu (timeline) pengungkapan kasus yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasusnya:
Kasus penyadapan ilegal ini bermula sepanjang tahun 2025. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui prosedur baku yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan di Lingkungan Kepolisian.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap secara ilegal tanpa didasari oleh kepentingan proses penegakan hukum, baik dalam kerangka penyelidikan maupun penyidikan yang sah menurut undang-undang.
Aksi penyalahgunaan wewenang ini berlanjut hingga pertengahan Oktober 2026. Menjelang terbongkarnya kasus, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh file rekaman hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Kendati demikian, upaya penghapusan tersebut berhasil diketahui oleh petugas internal sistem. Petugas yang mendapati adanya tindakan mencurigakan itu lantas bergerak cepat membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri langsung tancap gas melakukan serangkaian penyidikan mendalam dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Dkk dalam Kasus Penyadapan
Berdasarkan kecukupan alat bukti hasil penyidikan, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP (mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo), AHN (Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka dijerat dengan berlapis pasal berat, yakni:
Saat ini, ketiga jenderal tersangka tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir