News
M. Fadhli Dzil Ikram

Ini Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Dkk dalam Kasus Penyadapan

Ini Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Dkk dalam Kasus Penyadapan

03 November 2026 | 21:01

Keboncinta.com — Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur yang salah satu targetnya disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menerapkan tiga kelompok pasal terhadap para tersangka. Ancaman pidana tertinggi yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai 10 tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Ungkap Data Dihapus pada Oktober 

Pasal 258 KUHP: Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pasal pertama yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Asep menjelaskan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal yang sedang diusut penyidik.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Asep.

Berdasarkan ketentuan Pasal 258 ayat (1), perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditetapkan dalam KUHP.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

Pasal 332 KUHP: Akses Ilegal ke Sistem Elektronik

Selain pasal penyadapan, penyidik juga menerapkan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim, ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tutur Asep.

Perlu diperhatikan, berdasarkan rumusan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, ayat (2), yang mengatur akses dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, memiliki ancaman maksimal tujuh tahun.

Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: Penghapusan Informasi Elektronik

Pasal ketiga yang diterapkan penyidik adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Asep menyebut penerapan pasal ini berkaitan dengan dugaan penghilangan informasi elektronik dalam perkara penyadapan tersebut.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelasnya.

Adapun ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE tercantum dalam Pasal 48 ayat (1), yakni penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Terungkap! Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo 

Polisi Sita 11 Handphone dan Periksa 13 Saksi

Selain menetapkan tersangka dan menerapkan sejumlah pasal, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.

Pemeriksaan saksi dan barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
Listyo Sigit Prabowo Kasus Penyadapan Bareskrim Polri

Komentar Pengguna