keboncinta.com- Ketika membaca Al-Qur’an, seseorang dapat menemukan tanda ayat sajdah pada mushaf. Tanda tersebut berkaitan dengan anjuran melakukan sujud tilawah, baik ketika membaca sendiri maupun mendengarkan bacaan.
Sujud tilawah berbeda dari sujud sahwi dan sujud syukur. Penyebabnya adalah pembacaan ayat sajdah, sedangkan tata caranya perlu dibedakan antara di dalam dan di luar sholat. Panduan berikut menggunakan ketentuan mazhab Syafi’i.
Sujud tilawah merupakan sujud yang disunahkan karena membaca atau mendengar ayat sajdah. Pelaksanaannya berupa satu kali sujud.
Pada mushaf, ayat sajdah biasanya memiliki penanda khusus di dekat ayat atau bagian tepi halaman. Bentuk penanda dapat berbeda antarjenis mushaf.
Periksa keterangan tanda pada mushaf yang digunakan agar tidak tertukar dengan tanda waqaf atau penanda bacaan lainnya.
Baca Juga: Makmum Mendahului Gerakan Imam, Bagaimana Hukum dan Cara Memperbaikinya?
Dalam mazhab Syafi’i, pelaksana perlu memenuhi syarat seperti bersuci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta menghadap kiblat.
Pastikan badan, pakaian, dan tempat sujud bersih dari najis. Apabila belum berwudhu atau wudhu sudah batal, bersuci terlebih dahulu.
Sujud tilawah tidak harus diawali dengan berdiri. Orang yang membaca Al-Qur’an sambil duduk dapat memulai pelaksanaannya dari posisi duduk.
Satu kali sujud berarti tidak perlu menambahkan sujud kedua seperti dalam satu rakaat sholat biasa. Sujud tilawah juga bukan sholat dua rakaat.
Ketika sampai pada ayat sajdah dalam bacaan sholat, orang yang sholat dapat bertakbir lalu turun untuk melakukan satu kali sujud.
Dalam perpindahan tersebut tidak perlu mengangkat tangan. Setelah selesai sujud, ia bangkit kembali ke posisi berdiri dan melanjutkan sholat.
Apabila masih ada bacaan surat yang hendak diteruskan, bacaan dilanjutkan sebelum rukuk. Jangan mengakhiri sujud tilawah di dalam sholat dengan salam tersendiri karena sholatnya masih berlangsung.
Sujud tilawah di dalam sholat tidak menggantikan dua sujud yang menjadi rukun pada setiap rakaat.
Baca Juga: Makmum Masbuk Saat Imam Rukuk, Apakah Mendapat Satu Rakaat?
Salah satu bacaan yang dikenal dalam panduan fikih adalah:
Arab:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Latin:
Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi, fa tabarakallahu ahsanul khaliqin.
Arti:
Wajahku bersujud kepada Allah yang menciptakan dan membentuknya, serta memberikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya. Mahaberkah Allah, Pencipta yang paling baik.
Bacaan sujud yang biasa dibaca dalam sholat juga diperbolehkan. Karena itu, orang yang belum hafal doa tersebut tidak perlu menganggap dirinya tidak dapat melakukan sujud tilawah.
Makmum mengikuti imam. Apabila imam melakukan sujud tilawah, makmum ikut bersujud.
Sebaliknya, jika imam meneruskan bacaan tanpa sujud tilawah, makmum tidak boleh bersujud sendiri ketika masih bermakmum.
Dalam panduan Syafi’i, sengaja tidak mengikuti sujud tilawah imam dapat membatalkan sholat. Namun, orang yang baru mengetahui imam telah sujud setelah imam kembali berdiri memiliki ketentuan berbeda: ia tidak menyusul sujud sendiri, melainkan melanjutkan mengikuti imam.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir