News
M. Fadhli Dzil Ikram

Terbaru! Polri Sita HP dan Flashdisk terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Terbaru! Polri Sita HP dan Flashdisk terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

03 November 2026 | 20:45

Keboncinta.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang elektronik dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep dalam keterangannya.

Penyitaan sejumlah perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan serta penghapusan data elektronik yang sedang ditangani kepolisian.

Baca Juga: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit dkk Terungkap, Ada Presiden Prabowo dan Tokoh Politik 

Polisi Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Selain mengamankan barang bukti, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.

Asep menjelaskan, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa. Polisi juga meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli guna membantu proses penyidikan.

"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.

Pemeriksaan saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta aspek teknis yang berkaitan dengan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Barang bukti berupa handphone, tablet, dan flashdisk juga berpotensi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan digital forensik. Melalui perangkat tersebut, penyidik dapat menelusuri informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Nama yang turut dikaitkan dengan perkara ini adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Namun, pencantuman nama dan inisial masing-masing perlu merujuk pada dokumen atau keterangan resmi kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan identitas.

Presiden Prabowo Disebut Menjadi Salah Satu Sasaran Penyadapan

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap informasi elektronik serta penghapusan data.

Penyadapan tanpa hak dan penghapusan data elektronik merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan informasi dan perlindungan data. Terlebih, apabila aktivitas tersebut melibatkan komunikasi pejabat negara, proses pengungkapan perkara membutuhkan pembuktian yang cermat.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Dengan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apa tujuan dari tindakan tersebut.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik dan proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Tags:
Bareskrim Polri Penyadapan Presiden Prabowo Kasus Penyadapan

Komentar Pengguna