Keboncinta.com — Polri terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, polisi juga menjelaskan dugaan peran Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Slamet menjadi tersangka keempat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan penyadapan ini disebut berlangsung sejak 2025. Berikut tujuh fakta mengenai penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan kepolisian pada Jumat (6/11/2026).
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum Slamet Uliandi setelah melakukan gelar perkara.
Menurut Suhermanto, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Slamet. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Baca Juga: Apa Itu LIMS? Sistem Penyadapan Modern yang Kini Disorot Usai Kasus Dugaan Penyadapan Pejabat
Polri turut mengungkap dugaan peran Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh politik.
Slamet disebut pernah menjadi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
Dalam penjelasan penyidik, dua tersangka lain, yakni Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta, disebut harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Polisi juga mengungkap dugaan bahwa pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta persetujuan Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet disebut menyetujui permintaan tersebut.
Keterangan mengenai peran Slamet ini disampaikan oleh penyidik dalam konferensi pers. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Menurut Brigjen Suhermanto, kondisi kesehatan Slamet menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan. Ia disebut sedang sakit setelah mengalami stroke.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dengan demikian, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, baru tiga orang yang menjalani penahanan.
Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo masih terus berlangsung. Polri menyatakan telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli.
Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Penyidik juga memeriksa sejumlah anggota Polri untuk mendalami perkara tersebut. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto disebut telah membentuk tim khusus guna membantu proses pengusutan.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan untuk memperkuat penyidikan serta mengungkap rangkaian dugaan tindakan penyadapan ilegal tersebut.
Slamet Uliandi disebut menghadapi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Brigjen Suhermanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Slamet telah terpenuhi.
Dalam keterangannya, polisi menyebut Slamet dijerat sejumlah ketentuan terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik. Pasal yang disebut antara lain:
Rincian pasal dan ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh penyidik dalam konferensi pers. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan pembuktian di persidangan.
Di tengah perkembangan kasus, Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Brigjen Suhermanto menyebut terdapat berbagai informasi terkait penanganan perkara yang belum tentu benar.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir