Polri juga menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Dkk dalam Kasus Penyadapan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Apresiasi itu disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, Kapolri berterima kasih kepada masyarakat, para sesepuh Polri, serta berbagai elemen yang telah memberikan masukan, dukungan moral, dan kepercayaan kepada institusi kepolisian.
Dukungan tersebut, kata dia, menjadi dorongan bagi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Kapolri juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel Polri atas dedikasi, soliditas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka menambah jumlah pihak yang diproses dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.
Polri menyebut Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan diduga memberikan persetujuan terkait aktivitas penyadapan. Namun, ia belum ditahan karena kondisi kesehatan pasca-stroke.
Penyidik menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan perbuatan para tersangka secara menyeluruh.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir