KebonCinta.com - Peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu semakin mendapat perhatian setelah pemerintah menerbitkan aturan mengenai mekanisme pengalihannya.
Namun, perubahan status tersebut tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Gagal Seleksi CPNS atau PPPK Bukan Akhir Segalanya, Guru Honorer Cut Off 2024 Tetap Bisa Mengajar
Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa aspek penting dalam pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pertama, instansi perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk membiayai kebutuhan pegawai.
Kedua, hasil penilaian atau evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam pengusulan.
Ketiga, pengangkatan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja.
Dengan demikian, keberadaan kebutuhan jabatan merupakan bagian penting dari mekanisme pengalihan.
Masa kerja yang panjang tidak secara otomatis menjamin seorang PPPK paruh waktu memperoleh pengangkatan penuh waktu.
Instansi tetap perlu mempertimbangkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.
Pegawai yang telah lama bekerja juga perlu memperhatikan evaluasi kinerja dan perkembangan kebutuhan organisasi.
Pegawai yang belum memperoleh informasi mengenai pengusulan dapat berkoordinasi dengan unit kepegawaian masing-masing.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah instansi telah melakukan pendataan atau menyiapkan kebutuhan pengangkatan.
Namun, pegawai tidak disarankan menganggap pendataan internal sebagai jaminan bahwa perubahan status sudah disetujui.
Baca Juga: Ingin Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu? Ternyata Usulan PPK Jadi Tahapan Penting, Ini Penjelasannya!
Pemerintah juga telah mengumumkan rencana peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan tersebut memiliki perkembangan tersendiri yang perlu dibedakan dari mekanisme umum bagi jabatan lainnya.
Karena itu, pegawai perlu mengikuti informasi sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir