KebonCinta.com - Transformasi digital di lingkungan pemerintahan tidak cukup dilakukan dengan menghadirkan berbagai perangkat dan sistem teknologi. Kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) menjadi faktor penting agar digitalisasi benar-benar mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kompetensi Digital ASN dan Budaya Digital di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2026).
Uji publik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan. Pemerintah membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pusat dan daerah, untuk memberikan masukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan sesuai kebutuhan organisasi dan kondisi di lapangan.
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Tri Atmojo Sejati, menjelaskan bahwa pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi peraturan tidak hanya sesuai dengan arah kebijakan nasional, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh setiap instansi pemerintah.
Rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kerangka kompetensi yang disusun bukan dimaksudkan sebagai standar kompetensi jabatan, melainkan sebagai acuan kemampuan digital ASN berdasarkan kategori jabatan dan karakteristik pekerjaannya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, kompetensi digital ASN dibangun melalui tiga kemampuan utama, yaitu literasi digital, keahlian digital, dan kepemimpinan digital.
Literasi digital berkaitan dengan kemampuan aparatur memahami serta menggunakan teknologi secara tepat, termasuk mengenali risiko keamanan informasi dan memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.
Sementara itu, keahlian digital diarahkan pada penguasaan teknologi dan kemampuan menggunakannya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Adapun kepemimpinan digital menitikberatkan pada kapasitas aparatur dalam mengarahkan perubahan, mendorong inovasi, serta membangun tata kelola organisasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pengembangan ketiga kompetensi tersebut dirancang melalui pemetaan kebutuhan organisasi, pembelajaran berkelanjutan, asesmen, serta pengakuan terhadap hasil pembelajaran. Dengan mekanisme tersebut, peningkatan kemampuan digital ASN diharapkan dapat berlangsung secara terukur dan menjadi bagian dari pengembangan karier aparatur.
Selain kompetensi individu, rancangan peraturan juga mengatur penguatan budaya digital melalui empat dimensi, yakni pelayanan digital, tata kelola digital, pembelajaran dan adaptasi digital, serta kolaborasi dan inovasi digital.
Keempat dimensi tersebut menjadi landasan bagi instansi pemerintah untuk membangun lingkungan kerja yang mampu merespons perubahan teknologi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi pengembangan kompetensi digital juga mulai dilakukan di tingkat pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bandung, misalnya, telah melaksanakan uji kompetensi digital bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap lebih dari 2.311 ASN.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa hasil pengukuran tersebut dimanfaatkan untuk mengetahui kapasitas aparatur sekaligus mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang masih perlu diperbaiki.
Pemerintah Kota Bandung juga mengembangkan Bandung Learning Center dan Assessment Center sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas serta mendukung pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Menurut Iskandar, penguasaan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan mengolah data, menjaga keamanan informasi, dan menghasilkan inovasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Keberhasilan transformasi digital, dengan demikian, tidak semata-mata diukur dari kecanggihan sistem yang digunakan pemerintah. Kemudahan akses, kecepatan proses, dan kepastian pelayanan menjadi indikator penting dalam menilai manfaat digitalisasi bagi masyarakat.
Masukan yang dihimpun melalui uji publik di Bandung selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan. Melalui kebijakan ini, Kementerian PANRB mendorong agar pengembangan kompetensi digital dan budaya kerja ASN berjalan secara terarah, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir