KebonCinta.com - Terbitnya peraturan mengenai tunjangan jabatan fungsional sering menimbulkan harapan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh tambahan penghasilan.
Namun, penetapan besaran tunjangan dalam peraturan tidak selalu berarti pembayaran langsung masuk ke rekening pegawai pada tanggal yang sama.
Terdapat proses administrasi yang perlu diperhatikan sebelum pembayaran dilaksanakan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi ASN yang telah memiliki dasar Peraturan Presiden dilakukan berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
PPK juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pejabat lain di lingkungan instansi.
Dengan demikian, pembayaran memerlukan dasar administrasi yang sesuai.
1. Penetapan Dasar Hukum
Besaran tunjangan jabatan fungsional harus memiliki dasar peraturan yang berlaku.
2. Pemeriksaan Status Jabatan
Instansi perlu memastikan pegawai telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional terkait.
3. Penetapan Keputusan Pembayaran
Keputusan pejabat yang berwenang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran.
4. Pemrosesan Administrasi Keuangan
Pembayaran kemudian diproses sesuai mekanisme keuangan dan ketentuan yang berlaku pada instansi.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Buka Lowongan Kasubbag TU SMA Unggul Garuda 2026, Ini Syarat dan Tunjangannya
Dalam penjelasan BKN, terdapat kondisi ketika pembayaran tunjangan dilakukan secara rapel karena pembaruan administrasi atau sistem pembayaran belum berlangsung secara langsung.
Namun, kemungkinan pembayaran rapel tetap bergantung pada ketentuan peraturan, tanggal mulai terhitungnya hak, dan hasil pemeriksaan administrasi.
Karena itu, pegawai tidak dapat langsung menganggap bahwa seluruh keterlambatan pembayaran pasti akan menghasilkan rapel.
Tanggal pembayaran khusus yang berkaitan dengan pemberitaan Perpres Nomor 110 Tahun 2026 belum dapat dipastikan tanpa dokumen resmi dan informasi pelaksanaan dari instansi terkait.
Pegawai disarankan memantau pengumuman bagian kepegawaian serta pengelola keuangan instansi.
Dengan memahami mekanisme tersebut, ASN dapat membedakan antara penetapan aturan tunjangan dan pelaksanaan pembayaran yang memerlukan proses administratif.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir