Keboncinta.com-- Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini memuat ketentuan teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menyalurkan hak-hak guru secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah tuntutan profesionalisme pendidik yang semakin tinggi, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian sekaligus dorongan moral bagi guru untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran.
Baca Juga: Rekrutmen Guru 2026 Beralih Total ke ASN Tetap, Pemerintah Hentikan Skema Kontrak
Dalam Permendikdasmen ini, Guru ASND mencakup guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah dan berada di bawah pembinaan kementerian.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalitas guru yang telah tersertifikasi.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru ASND yang berhak menerima tunjangan profesi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Terdaftar aktif dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
Mengajar sesuai bidang sertifikasi
Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
Tunjangan profesi diberikan setiap bulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru penerima.
Baca Juga: DPLK BRI Hadir di BRImo, Solusi Digital Lengkap Kelola Dana Pensiun Masa Depan
Selain tunjangan profesi, pemerintah juga mengatur pemberian tunjangan khusus bagi guru ASND yang bertugas di daerah khusus. Wilayah tersebut meliputi daerah terpencil, kawasan perbatasan, wilayah adat terpencil, daerah terdampak bencana, atau wilayah dengan kondisi darurat tertentu.
Mengacu pada Pasal 7, guru penerima tunjangan khusus harus berstatus ASND, memiliki NUPTK, tercatat aktif di Dapodik, ditugaskan di daerah khusus berdasarkan surat keputusan, serta memenuhi beban kerja.
Besaran tunjangan khusus ini juga setara satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga memberikan perhatian kepada guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui skema tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, guru tetap mendapatkan dukungan kesejahteraan dari pemerintah.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono: Komedi atau Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi?
Guru yang berhak menerima tambahan penghasilan harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, memiliki NUPTK, terdaftar aktif di Dapodik, dan memenuhi beban kerja.
Tambahan penghasilan ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, disalurkan langsung ke rekening guru dan dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran atau sesuai kebijakan kementerian.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem tunjangan guru ASN dapat berjalan lebih adil, terukur, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran guru sebagai ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan nasional dan pembangunan SDM nasional.***