Wujudkan Pendidikan untuk Semua, Kemenag Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Uji Keterbacaan Pedoman Asesmen Disabilitas

Wujudkan Pendidikan untuk Semua, Kemenag Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Uji Keterbacaan Pedoman Asesmen Disabilitas

20 November 2025 | 19:50

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif di madrasah.

Langkah terbaru yang dilakukan adalah melaksanakan Uji Keterbacaan Pedoman Asesmen Peserta Didik Penyandang Disabilitas Madrasah, yang melibatkan akademisi, praktisi, dokter, terapis, ahli bahasa, hingga pendidik inklusif dari berbagai daerah.

Salah satu rangkaian kegiatan digelar di Malang pada Selasa, 18 November 2025. Pakar Neurohumanitas dari Universitas Negeri Malang, Ranti Novianti, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan metode asesmen bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Baca Juga: Revisi UU Guru-Dosen Harus Hadirkan Kesetaraan, Menag Soroti Nasib Guru Madrasah

Menurutnya, tidak semua anak atau orang tua siap menerima jika anaknya dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Sensitivitas dalam proses identifikasi menjadi kunci penting agar asesmen tidak menimbulkan stigma.

Selama ini, kata inklusif sering digunakan dalam konteks yang sangat luas—meliputi inklusi sosial hingga agama.

Menurutnya, penting untuk membedakan kondisi disabilitas yang berasal dari faktor biologis, gangguan saraf, atau pola pengasuhan.

Di sisi lain, dr. Amelia Daeng Azis dari Universitas Islam Malang mengapresiasi langkah Kemenag dalam merumuskan regulasi pendidikan inklusif.

Baca Juga: Wamenag Pastikan Seluruh Santri Dapat Akses Makan Bergizi Gratis, Kemenag Bergerak Cepat Perluas Cakupan MBG

Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi “jalan terang” bagi peserta didik penyandang disabilitas di madrasah untuk mendapatkan layanan optimal sekaligus menekan hambatan fungsional mereka.

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, juga menegaskan pentingnya seluruh penyusunan petunjuk teknis merujuk pada regulasi terkini, termasuk UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2020, dan PMA No. 1 Tahun 2024.

Dia menjelaskan bahwa terminologi pendidikan inklusif diperuntukkan bagi satuan pendidikan reguler yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD).

Penggunaan istilah PDPD juga menggantikan nomenklatur lama, yaitu Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), yang dinilai terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: PPPK Resmi Gagal Jadi PNS Tanpa Tes? MenPAN RB Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya!

Istilah “berkebutuhan khusus” dianggap tidak spesifik karena pada dasarnya semua orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Hingga kini, Kemenag telah berhasil menyelesaikan enam regulasi dan petunjuk teknis terkait pendidikan inklusi.

Hadirnya pedoman asesmen yang lebih terbaca, terarah, dan sensitif diharapkan menjadi fondasi penting bagi madrasah dalam memberikan layanan pendidikan inklusif yang profesional.***

Tags:
pendidikan madrasah hebat kemenag

Komentar Pengguna