Pendidikan
Al Fina

275 SMA Belum Bisa Terima BOSP Tahap 2, Cek Data yang Wajib Dilengkapi Sebelum 25 Oktober 2026

275 SMA Belum Bisa Terima BOSP Tahap 2, Cek Data yang Wajib Dilengkapi Sebelum 25 Oktober 2026

04 Oktober 2026 | 18:22

KebonCinta.com – Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 tahap 2 segera dilakukan. Namun, masih terdapat ratusan sekolah menengah atas (SMA) yang belum memenuhi persyaratan untuk menerima dana tersebut.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga 30 September 2026, masih ada 275 SMA yang belum siap menerima penyaluran BOSP tahap 2.

Kondisi tersebut disebabkan oleh data dan dokumen persyaratan yang belum dilengkapi oleh sekolah.

Melalui unggahan akun Instagram @direktorat.sma, Kemendikdasmen mengingatkan sekolah agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jika sekolah tidak segera melengkapi syarat salur, maka dana BOSP tahap 2 tidak dapat disalurkan.”

Baca Juga: Pedoman Hari Santri 2026 PBNU, Ada Aksi Solidaritas untuk Palestina 

Daftar SMA Belum Siap Menerima BOSP Tahap 2

Ratusan sekolah yang belum memenuhi syarat penyaluran tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Berikut rincian jumlah SMA yang belum siap menerima BOSP tahap 2:

ProvinsiJumlah SMA
Kalimantan Barat38
Sulawesi Selatan38
Jawa Barat25
Banten17
Kepulauan Riau14
Jawa Timur13
Nusa Tenggara Barat13
Nusa Tenggara Timur11
Jambi10
Sumatera Utara9
Sumatera Selatan8
Papua Pegunungan7
Bengkulu6
Kalimantan Tengah6
Maluku6
Sulawesi Utara6
DI Yogyakarta5
Papua Barat Daya5
Papua Tengah5
Riau5
DKI Jakarta4
Kalimantan Timur4
Papua4
Jawa Tengah3
Maluku Utara3
Sulawesi Tenggara3
Bali2
Kalimantan Utara1
Lampung1

Dari data tersebut, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan jumlah sekolah yang belum siap salur paling banyak, masing-masing mencapai 38 SMA. Sementara Jawa Barat berada di urutan berikutnya dengan 25 sekolah.

Syarat BOSP Tahap 2

Sekolah yang belum memenuhi ketentuan diminta segera melengkapi data dan laporan agar proses penyaluran BOSP tahap 2 dapat dilakukan.

Setidaknya terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan satuan pendidikan.

1. Laporan keseluruhan tahun 2026 harus lengkap

Sekolah perlu memastikan laporan sebelumnya telah memenuhi ketentuan, termasuk:

  • Laporan tahun 2025 sudah lengkap selama 12 bulan dan telah dikonfirmasi oleh dinas pendidikan.
  • Sekolah penerima BOSP Kinerja 2025 telah menyelesaikan laporan penggunaan dana tersebut.
  • Nilai SiLPA yang tercantum dalam laporan harus sesuai dengan saldo atau dana yang benar-benar tersedia di satuan pendidikan.

Kelengkapan laporan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum dana tahap berikutnya disalurkan.

2. Realisasi BOSP tahap 1 minimal 50 persen

Sekolah juga harus memastikan laporan realisasi BOSP tahap 1 tahun 2026 telah mencapai sedikitnya 50 persen dari pagu penyaluran tahap 1.

Dengan kata lain, sekolah yang belum memenuhi batas realisasi tersebut perlu segera melakukan penyelesaian administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan.

BOSP Disalurkan Langsung ke Rekening Satuan Pendidikan

BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan di satuan pendidikan.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, dana disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Rekening penerima juga memiliki ketentuan tersendiri. Rekening harus menggunakan nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dicatatkan dalam sistem Rekening Satuan Pendidikan.

Batas Akhir Pengisian Data BOSP Tahap 2

Sekolah masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan BOSP tahap 2. Batas cut-off pengisian data dan dokumen persyaratan ditetapkan pada 25 Oktober 2026.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta sekolah yang masih belum memenuhi syarat agar tidak menunda proses perbaikan data.

Sekolah juga dianjurkan segera berkoordinasi dengan pihak yang menangani BOSP di dinas pendidikan maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing daerah.

“Segera koordinasi ke penanggung jawab BOSP di dinas maupun UPT masing-masing!”

Adanya 275 SMA yang belum siap salur menjadi perhatian bagi sekolah yang masih memiliki data belum lengkap.

Pihak sekolah perlu memastikan seluruh laporan telah sesuai, realisasi tahap 1 memenuhi batas minimal, serta dokumen pendukung telah diproses sebelum masa cut-off berakhir.

Dengan waktu yang tersedia hingga 25 Oktober 2026, penyelesaian administrasi sejak dini penting dilakukan agar proses penyaluran BOSP tahap 2 tidak terkendala.

Tags:
BOSP 2026 kemendikdasmen

Komentar Pengguna