Adab Menggunakan AI Generatif: Bagaimana Hukumnya Memakai Wajah atau Suara Orang Lain Lewat Deepfake untuk Keperluan Hiburan?

Adab Menggunakan AI Generatif: Bagaimana Hukumnya Memakai Wajah atau Suara Orang Lain Lewat Deepfake untuk Keperluan Hiburan?

27 Februari 2026 | 22:49

keboncinta.com--  Kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau AI generatif telah membawa perubahan revolusioner dalam cara manusia memproduksi konten, termasuk kemampuan menciptakan teknologi deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang dengan tingkat kemiripan yang nyaris sempurna. Dalam khazanah Islam, setiap inovasi teknologi harus dipandang melalui kacamata maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan luhur syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menggunakan wajah atau suara orang lain tanpa izin, meskipun hanya untuk tujuan hiburan atau komedi, bersentuhan langsung dengan prinsip hifzhul 'irdh atau menjaga kehormatan sesama manusia. Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan seorang Muslim, di mana martabat seseorang dianggap suci sebagaimana sucinya darah dan harta mereka, sehingga manipulasi identitas digital tidak bisa dipandang sebagai sekadar permainan teknologi tanpa konsekuensi etis maupun ukhrawi.

Secara hukum fiqih, tindakan menggunakan deepfake untuk menirukan orang lain tanpa kerelaan pemiliknya berpotensi jatuh pada kategori kedustaan (kadzib) dan penipuan (tadlis). Meskipun tujuannya adalah hiburan, Islam melarang seseorang berbohong hanya untuk membuat orang lain tertawa, sebagaimana diingatkan dalam sebuah hadis yang mengancam dengan celaka bagi mereka yang berdusta demi mengundang tawa. Selain itu, penggunaan wajah dan suara orang lain secara artifisial dapat dikategorikan sebagai tindakan ghibah dalam bentuk visual atau digital jika konten tersebut mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau menempatkan orang yang ditiru dalam situasi yang mempermalukannya. Identitas diri merupakan hak eksklusif yang dianugerahkan Allah kepada setiap hamba-Nya, maka mencurinya melalui algoritma AI tanpa izin adalah bentuk kezaliman yang melanggar hak asasi manusia dalam perspektif Islam.

Lebih jauh lagi, penggunaan AI untuk memalsukan sosok manusia membawa mudarat yang besar dalam tatanan sosial, yakni hilangnya kepercayaan terhadap kebenaran informasi. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa mencegah kerusakan harus didahului daripada mengambil kemaslahatan. Jika konten deepfake hiburan dibiarkan marak tanpa adab dan regulasi syar'i, masyarakat akan semakin sulit membedakan antara kebenaran dan kebatilan, yang pada gilirannya dapat memicu fitnah berskala luas. Seorang Muslim yang bertakwa seharusnya tidak hanya terpaku pada apa yang bisa dilakukan oleh teknologi, tetapi juga apa yang pantas dilakukan menurut akhlak karimah. Menggunakan AI harus dilandasi dengan kejujuran (siddiq) dan amanah, yang berarti memberikan atribusi yang jelas serta memastikan bahwa subjek yang ditiru memberikan izin sepenuhnya atas penggunaan representasi digital mereka.

Sebagai penutup, adab menggunakan AI generatif bagi seorang Muslim adalah tentang bagaimana teknologi tersebut mampu menjadi sarana dakwah atau kebaikan, bukan menjadi ladang dosa baru melalui pemalsuan identitas. Hiburan dalam Islam memiliki batasan yang jelas, yakni tidak boleh melanggar hak orang lain, tidak mengandung unsur maksiat, dan tidak merusak kehormatan. Sebelum menekan tombol generate pada aplikasi AI, seorang kreator harus bertanya pada nuraninya apakah ia rela jika wajah atau suaranya sendiri diperlakukan dengan cara yang sama oleh orang lain. Menjaga lisan kini telah bertransformasi menjadi menjaga jari dan algoritma; karena setiap piksel dan frekuensi suara buatan yang kita sebar di dunia maya akan menjadi saksi yang berbicara di hadapan Allah SWT kelak.

Tags:
Khazanah Islam hukum Islam Ai Generatif Deep Fake

Komentar Pengguna