Anggaran THR PPPK di Jabar Tersedia, Dedi Mulyadi: Masalahnya Ada pada Aturan

Anggaran THR PPPK di Jabar Tersedia, Dedi Mulyadi: Masalahnya Ada pada Aturan

16 Maret 2026 | 14:08

Keboncinta.com-- Polemik mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menjadi perhatian publik.

Isu ini mencuat setelah muncul berbagai keluhan dari tenaga kerja pemerintah terkait besaran THR yang diterima.

Dalam sebuah penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube KDM Channel, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa sebenarnya anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada aturan yang mengatur mekanisme pencairannya.

Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR bagi aparatur pemerintah, termasuk PPPK. Bahkan total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar.

Baca Juga: ITS Buka Program Double Degree melalui Beasiswa Garuda 2026, Mahasiswa Berpeluang Raih Dua Gelar Sekaligus

Meski demikian, realisasi pembayaran belum dapat dilakukan sepenuhnya karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemerintah.

Kendala tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungan ini didasarkan pada jumlah bulan bekerja setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Artinya, masa kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer tidak dihitung dalam penentuan besaran THR setelah seseorang resmi diangkat menjadi PPPK.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu baru mendapatkan kontrak kerja pada Januari 2026, maka masa kerja yang dihitung hingga menjelang Hari Raya hanya sekitar tiga bulan.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di Portal Resmi SNPMB

Dengan demikian, nilai THR yang diterima juga akan dihitung secara proporsional berdasarkan periode tersebut.

Menurut Dedi Mulyadi, kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik maupun tenaga teknis yang sebelumnya telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai honorer.

Namun ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah di luar aturan yang telah ditetapkan.

Jika pencairan anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bahkan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara.

Dedi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil dari konsultasi tersebut menunjukkan bahwa pembayaran THR harus tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: SPMB 2026 Segera Dibuka, Ini Empat Jalur Penerimaan Murid Baru yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Siswa

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu.

Namun setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan THR bagi PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga terkait dengan regulasi yang mengatur mekanisme pemberian tunjangan bagi aparatur pemerintah.***

Tags:
berita nasional PPPK Info ASN THR

Komentar Pengguna