Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Mengetahui Rasa Najis Harus dengan Dijilat? Ini Penjelasan Fikih Mazhab Syafi'i

Apakah Mengetahui Rasa Najis Harus dengan Dijilat? Ini Penjelasan Fikih Mazhab Syafi'i

06 November 2026 | 20:01

Keboncinta.com — Dalam pembahasan fikih thaharah atau bersuci, terdapat ketentuan mengenai cara menghilangkan najis dari pakaian, badan, maupun benda lainnya. Salah satu persoalan yang terkadang menimbulkan pertanyaan adalah bagaimana mengetahui apakah rasa najis masih tertinggal setelah suatu benda dicuci.

Apakah seseorang harus menjilat atau mencicipi benda tersebut untuk memastikan najisnya sudah hilang?

Dalam Mazhab Syafi'i, rasa merupakan salah satu sifat najis yang harus dihilangkan ketika menyucikan benda yang terkena najis. Berbeda dengan warna dan bau yang dalam kondisi tertentu dapat dimaafkan apabila sulit dihilangkan, rasa najis pada dasarnya harus dihilangkan.

Namun, bukan berarti seseorang diperbolehkan menjilat benda yang jelas-jelas masih terkena najis hanya untuk mengetahui rasanya.

Terdapat ketentuan khusus mengenai hukum mencicipi benda yang diduga masih menyimpan rasa najis.

Baca Juga: Bolehkah Memasak dan Mencuci Menggunakan Air Mutanajis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi'i 

1. Mencicipi Najis pada Dasarnya Tidak Diperbolehkan

Dalam pembahasan fikih, mencicipi benda yang diketahui mengandung najis bukanlah cara yang dibenarkan untuk memastikan kesuciannya.

Seseorang tidak diperbolehkan sengaja menjilat pakaian, anggota tubuh, atau benda lain yang masih diyakini terkena najis hanya untuk mengetahui rasa najis tersebut.

Sebab, tindakan tersebut justru membuat seseorang bersentuhan secara langsung dengan benda najis tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Namun, terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan seseorang mengetahui rasa najis tanpa sengaja mencicipinya sejak awal.

Misalnya, seseorang mengalami gusi berdarah sehingga darah masuk ke dalam mulut. Setelah berkumur dan membersihkan mulut, kemudian muncul pertanyaan apakah rasa darah masih tertinggal.

Dalam kondisi seperti ini, pembahasan mengenai rasa najis memiliki ketentuan tersendiri.

2. Bolehkah Mencicipi Benda Setelah Dicuci?

Dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, dijelaskan mengenai persoalan bagaimana mengetahui masih adanya rasa najis, padahal mencicipi najis pada dasarnya tidak diperbolehkan.

Disebutkan:

إِنْ قِيلَ: كَيْفَ يُتَصَوَّرُ إِدْرَاكُ بَقَاءِ الطَّعْمِ فَإِنَّ ذَوْقَ النَّجَاسَةِ لَا يَجُوزُ؟ فَالْجَوَابُ أَنَّ ذَلِكَ بَعْدَ الْوُقُوعِ

Artinya: "Jika ditanyakan, bagaimana mungkin mengetahui masih adanya rasa najis, padahal mencicipi najis tidak diperbolehkan? Jawabannya, hal tersebut dapat diketahui setelah kejadian itu berlangsung."

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa seseorang bisa mengetahui adanya rasa najis karena suatu kejadian yang terjadi sebelumnya, bukan karena sengaja mencicipi najis sejak awal.

Misalnya, darah gusi yang masuk ke dalam mulut kemudian terasa ketika seseorang sedang membersihkan mulutnya.

Dalam keterangan yang sama juga dijelaskan adanya kebolehan mencicipi bagian yang telah dibersihkan apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa rasa najis sudah hilang, sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan keadaan sebenarnya.

3. Mencicipi Najis Harus Berdasarkan Dugaan Kuat, Bukan Sekadar Keraguan

Dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani, Juz 1 halaman 318, terdapat penjelasan mengenai kebolehan mencicipi bagian yang telah dicuci apabila seseorang memiliki dugaan kuat (ghalabatuzh zhan) bahwa rasa najis sudah hilang.

Keterangan tersebut menyebutkan:

وَالْأَوْجَهُ جَوَازُ ذَوْقِ الْمَحَلِّ إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ زَوَالُ طَعْمِهِ لِلْحَاجَةِ

Artinya: "Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya mencicipi bagian tersebut apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa rasanya telah hilang karena adanya kebutuhan."

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara beberapa keadaan berikut:

  • Yakin masih terdapat rasa najis: Tidak boleh sengaja mencicipinya karena najis masih diyakini ada.
  • Sekadar ragu apakah rasa najis sudah hilang: Tidak cukup menjadi alasan untuk mencicipinya.
  • Dugaan kuat rasa najis sudah hilang: Dalam kondisi kebutuhan, terdapat pendapat yang membolehkan mencicipi bagian tersebut untuk memastikan kesuciannya.
  • Rasa najis terasa secara tidak sengaja: Keadaan ini memiliki pembahasan tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Artinya, mencicipi bukan kewajiban dalam proses menyucikan najis. Seseorang cukup membersihkan benda tersebut sesuai ketentuan fikih hingga memiliki dugaan kuat bahwa najis dan sifat-sifatnya telah hilang.

4. Apakah Rasa Najis Wajib Hilang Meskipun Sulit?

Dalam Mazhab Syafi'i, rasa najis memiliki ketentuan khusus dibandingkan warna dan bau.

Kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Juz 1 halaman 257, menjelaskan bahwa rasa najis wajib dihilangkan meskipun sulit dihilangkan.

Sementara itu, warna atau bau najis yang sulit dihilangkan dapat dimaafkan dalam kondisi tertentu.

Hal serupa diterangkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi 'alal Khatib, Juz 1 halaman 317, yang menjelaskan bahwa apabila warna dan bau najis sulit dihilangkan, maka keduanya dapat dimaafkan. Namun, apabila keduanya masih berkumpul, terdapat ketentuan tersendiri karena hal tersebut menunjukkan kemungkinan masih adanya zat najis.

Dengan demikian, dalam proses menyucikan benda yang terkena najis, perhatian utama adalah menghilangkan zat najis beserta sifat-sifatnya sesuai ketentuan fikih.

Baca Juga: Hukum Sholat Menggunakan Pakaian yang Terkena Najis tanpa Disadari 

5. Apakah Wajib Mencium dan Melihat Benda yang Sudah Dicuci?

Tidak. Seseorang tidak diwajibkan mencium, melihat, atau mencicipi benda yang telah dicuci untuk memastikan seluruh sifat najis sudah hilang.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi 'alal Khatib dijelaskan bahwa setelah seseorang memiliki dugaan kuat bahwa najis telah hilang, ia tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan tambahan melalui penciuman maupun penglihatan.

Artinya, proses menyucikan najis tidak perlu dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kesulitan.

Cukup bersihkan benda yang terkena najis sesuai ketentuan syariat. Apabila zat najis dan sifat-sifat yang wajib dihilangkan sudah tidak ada berdasarkan dugaan kuat, maka benda tersebut dapat dihukumi suci.

Kesimpulan

Mengetahui rasa najis tidak harus dilakukan dengan menjilat atau mencicipi benda yang terkena najis. Dalam Mazhab Syafi'i, sengaja mencicipi najis yang masih diyakini keberadaannya tidak diperbolehkan.

Namun, terdapat pendapat yang membolehkan mencicipi bagian yang sudah dicuci apabila seseorang memiliki dugaan kuat bahwa rasa najis telah hilang dan terdapat kebutuhan untuk memastikan keadaannya.

Selain itu, mencium dan melihat benda yang telah dicuci juga bukan kewajiban. Seseorang cukup menyucikan benda tersebut sesuai ketentuan fikih tanpa harus melakukan pemeriksaan yang memberatkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tags:
Hukum Najis Fikih Thaharah Mazhab Syafi'i

Komentar Pengguna