Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan sejumlah jadwal penting terkait penyelenggaraan musim umrah tahun ini.
Ketentuan tersebut mencakup batas akhir penerbitan visa, tenggat kedatangan jemaah, hingga jadwal kepulangan dari Tanah Suci.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari langkah pengaturan arus jemaah menjelang pelaksanaan ibadah haji.
Dalam kebijakan terbaru, ditetapkan bahwa 1 Syawal menjadi hari terakhir penerbitan visa umrah. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi visa baru yang akan dikeluarkan untuk musim ini.
Namun demikian, jemaah yang telah memperoleh visa sebelum batas waktu tersebut masih diperbolehkan masuk ke wilayah Arab Saudi hingga 15 Syawal.
Baca Juga: Ini Daftar Materi Kimia SMA yang Paling Sering Muncul di Tes Kemampuan Akademik
Selepas tanggal itu, kedatangan jemaah umrah dari luar negeri tidak lagi diizinkan.
Batas Waktu Kepulangan
Selain pembatasan kedatangan, pemerintah juga menetapkan tenggat kepulangan bagi seluruh jemaah umrah. Mereka diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 1 Zulkaidah.
Kebijakan ini diterapkan guna memastikan proses transisi menuju musim haji berjalan lebih tertib, sekaligus mencegah penumpukan jemaah di kota-kota suci seperti Mekkah dan Madinah.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam pertemuan virtual rutin ke-17 antara Kementerian Haji dan Umrah dengan para penyelenggara umrah di Arab Saudi pada Sabtu (14/3/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi selama periode umrah dan menjelang musim haji.
Baca Juga: TKA Fisika SMA 2026! Persiapkan Materi Ini dalam Tes Kemampuan Siswa
Penyelenggara Diminta Tertibkan Data
Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengelolaan data perjalanan jemaah secara lebih terstruktur. Seluruh perusahaan penyelenggara diminta untuk memperbarui data keberangkatan dan kepulangan melalui platform digital Nusuk Masar.
Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses pemulangan jemaah serta memudahkan otoritas dalam memantau pergerakan jemaah yang datang melalui berbagai pintu masuk.
Haji Wajib Gunakan Visa Resmi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan visa umrah untuk berhaji tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang berlaku.
Al Rabiah juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara umrah yang telah berperan aktif selama periode Ramadan, terutama dalam menangani jemaah yang sempat tertunda dan memastikan kepulangan mereka berjalan lancar.
Pertemuan rutin ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara umrah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program besar Vision 2030 yang bertujuan meningkatkan pengalaman ibadah bagi jutaan umat Muslim yang berkunjung ke Tanah Suci setiap tahunnya.***