Keboncinta.com-- Menjelang meningkatnya arus mudik menjelang perayaan Idulfitri, Menteri Agama kembali mengingatkan para aparatur sipil negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Nasaruddin Umar kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penggunaan kendaraan dinas.
Dalam arahannya, Menteri Agama menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset milik negara yang disediakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, kendaraan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Akselerasi 2026 Dibuka! Kuliah Gratis S2–S3 Plus Tunjangan Hidup, Ini Syarat
Ia menekankan bahwa setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta etika dalam menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Tugas
Menurut Menag, kendaraan dinas diberikan kepada pegawai sebagai sarana penunjang kegiatan pemerintahan.
Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dipakai untuk aktivitas di luar tugas resmi.
Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik dinilai tidak sesuai dengan fungsi fasilitas tersebut karena tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas resmi selama periode Lebaran.
Baca Juga: THR ASN 2026 untuk PPPK Paruh Waktu Mulai Dicairkan 16 Maret, Total Anggaran Capai Rp35 Miliar
Pengecualian bagi ASN yang Bertugas Saat Lebaran
Pada masa libur Lebaran, sebagian pegawai di lingkungan Kementerian Agama tetap menjalankan sejumlah kegiatan pelayanan masyarakat.
Salah satunya adalah program Rumah Ibadah Ramah Pemudik, yang disiapkan untuk membantu para pemudik di berbagai wilayah.
ASN yang terlibat dalam kegiatan pelayanan tersebut diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas karena fasilitas itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas resmi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Diatur dalam Aturan Disiplin ASN
Larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Dana Hibah Guru 2026 Resmi Dibuka! Bantuan Hingga Rp25 Juta Menanti, Begini Syarat dan Cara Lolosnya
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri dilarang menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, penggunaan mobil dinas di luar kepentingan tugas resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin bagi aparatur sipil negara.
ASN Diharapkan Menjadi Teladan bagi Masyarakat
Selain menekankan aspek aturan, Menteri Agama juga mengingatkan pentingnya peran ASN sebagai contoh bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
Momentum Idulfitri dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menunjukkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
Menag berharap para ASN dapat memberikan teladan dengan menggunakan fasilitas negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sikap tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara diharapkan semakin meningkat, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik negara.***