Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag pada hari-hari terakhir di bulan Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik menjelang akhir tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 42 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN Kemenag.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa sistem kerja fleksibel diterapkan selama tiga hari kerja, yakni mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penerapan fleksibilitas kerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: WFH Terasa Fleksibel, Tapi Kenapa Pekerjaan Justru Tak Pernah Usai? Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan roda pemerintahan di bidang keagamaan tetap berjalan optimal meskipun berada di periode akhir tahun.
Melalui kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing unit kerja.
Adapun jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen di setiap satuan kerja.
Namun demikian, tidak semua pejabat dapat mengikuti skema WFA. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Pejabat Administrator tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor.
Kemenag menekankan bahwa penerapan kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Baca Juga: Single Salary ASN Kembali Ditunda, Pemerintah Pilih Jalan Hati-hati Menjaga Stabilitas APBN
Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja wajib memastikan layanan esensial tetap berjalan dan mudah diakses masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan pada layanan ramah kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi kunci dalam mendukung kelancaran kebijakan ini.
Pemantauan kinerja ASN, pengaturan jam layanan secara bergilir, serta pembukaan kanal pengaduan masyarakat melalui LAPOR! dan media lainnya juga diwajibkan untuk menjaga transparansi dan kualitas layanan.
Khusus untuk satuan kerja pendidikan di bawah Kementerian Agama, seluruh kegiatan belajar mengajar selama periode kerja fleksibel diselenggarakan secara daring atau online.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan presensi secara online dari lokasi masing-masing sebagai bentuk pengawasan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.***