Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Aturan Buyback Surat Utang Syariah Diluncurkan oleh Sri Mulyani!

Aturan Buyback Surat Utang Syariah Diluncurkan oleh Sri Mulyani!

14 Agustus 2025 | 05:44

keboncinta.com --- Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas pembelian kembali, buyback, dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini termasuk penerbitan SBSN sebagai seri penukar atau cross-switching untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN).

Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut menyatakan, "Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi risiko refinancing, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," dikutip Kamis (14/8/2025).

Menurut aturan ini, pemerintah bertanggung jawab sebagai penjual SBSN secara langsung, penerbit SBSN cross switching, dan penyelenggara buyback SBSN di pasar sekunder. Pemerintah juga memiliki hak untuk membeli kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

Pasal 3, ayat 2, menyatakan bahwa "Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal."

Pemerintah menetapkan empat cara untuk mendapatkan kembali SBSN melalui beleid tersebut. Yang pertama adalah melalui lelang, di mana dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal yang ditetapkan. Yang kedua adalah metode bookbuilding, yang berarti mengumpulkan pemesanan untuk jangka waktu tertentu.

Ketiga, setelah ketentuan dan syarat disepakati, pemerintah melakukan bilateral buyback melalui negosiasi langsung dengan seluruh pihak atau dealer utama SBSN.

Keempat, pembelian kembali SBSN secara langsung dengan dealer utama SBSN dapat dilakukan melalui fasilitas dealing room yang terletak di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan dealer utama.

Dia menjelaskan bahwa pembelian kembali SBSN di pasar sekunder merupakan penyelesaian transaksi dengan cara tunai (cash buyback), yang dilakukan melalui pembayaran tunai oleh Menteri, atau penukaran melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN.

Aturan ini juga memperkenalkan penerbitan cross-switching SBSN untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback. Mekanismenya mengikuti aturan pembelian kembali SUN di pasar sekunder, dengan opsi untuk membayar selisih nilai secara tunai.

Pasal 27 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa "Penerbitan SBSN cross-switching dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening). Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross-switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai."

Dalam Pasal 30, DJPPR diberi wewenang untuk menetapkan transaksi dan mengumumkannya kepada publik. Mereka juga bertanggung jawab untuk menentukan seri dan harga SBSN yang dibeli atau dijual, baik dalam bookbuilding maupun bilateral buyback.

Dalam hal sanksi, pasal 43 menyatakan bahwa dealer utama yang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang atau transaksi tertentu, pembatasan pengajuan penawaran, dan bahkan pelaporan ke otoritas pasar modal atau perbankan.

PMK Nomor 59 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa kepatuhan pada prinsip syariah sangat penting.  Setiap transaksi SBSN harus disertai dengan dokumen syariah seperti ijarah, istishna, musyakarah, atau mudarabah, serta dokumen lain yang diperlukan untuk memenuhi prinsip syariah.

Pada pasal 39, disebutkan bahwa "fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah."

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna