Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan arah kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Aturan tersebut bukan berarti peserta didik dilarang sepenuhnya membawa atau menggunakan telepon seluler, melainkan mengatur pemakaiannya agar tidak mengganggu kegiatan belajar.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan binaan Kemenag dalam mengatur pemanfaatan perangkat digital.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah membangun lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, fokus aturan bukan semata-mata membatasi telepon seluler, tetapi juga membentuk kebiasaan peserta didik dalam menggunakan teknologi secara tepat.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dapat Dana BOS, Begini Arah Kebijakan Pendidikan Gratis yang Disiapkan Pemerintah
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai berkaitan erat dengan upaya menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif.
Peserta didik tetap hidup dalam lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi. Karena itu, penggunaan perangkat digital perlu diarahkan agar memberikan manfaat bagi proses pendidikan, bukan justru mengurangi perhatian siswa selama mengikuti pembelajaran.
Kemenag menaungi berbagai jenis satuan pendidikan keagamaan. Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat membantu membentuk budaya belajar yang lebih tertib sekaligus melindungi peserta didik dari penggunaan perangkat digital yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Meski terdapat pembatasan, Kemenag tidak bermaksud memisahkan peserta didik dari teknologi. Gawai tetap dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran apabila mendapat instruksi dari guru.
Artinya, perangkat digital dapat dimanfaatkan ketika memang diperlukan untuk mencari informasi, mengakses sumber belajar, mengerjakan tugas, atau menunjang kegiatan pembelajaran lainnya.
Sebaliknya, ketika penggunaan gawai tidak berkaitan dengan pembelajaran, peserta didik perlu menyimpannya agar perhatian tetap terpusat pada kegiatan di kelas.
Kemenag memandang teknologi memiliki manfaat sekaligus risiko. Perangkat digital dapat membuka akses terhadap berbagai sumber pengetahuan, tetapi juga memungkinkan peserta didik menemukan konten yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Baca Juga: Bukan Cuma Menguasai Materi, Guru Harus Punya 4 Kompetensi ini, Yuk Disimak
Karena itu, penggunaan gawai perlu dilakukan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali untuk keperluan pembelajaran berdasarkan instruksi guru.
Penggunaan juga dapat dilakukan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Satuan pendidikan dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai, seperti loker, atau menerapkan mekanisme pengumpulan perangkat pada awal pembelajaran.
Selain itu, sekolah dapat menyediakan jalur komunikasi resmi bagi orang tua yang membutuhkan komunikasi mendesak dengan anak selama berada di sekolah.
Aturan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk memasukkan ketentuan penggunaan gawai ke dalam tata tertib sekolah dengan penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
Pembatasan gawai tidak hanya berkaitan dengan peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan tersebut.
Selama proses pembelajaran berlangsung, penggunaan telepon seluler oleh guru dan tenaga kependidikan yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar juga perlu dibatasi.
Keterlibatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi penting agar aturan tidak hanya diterapkan kepada siswa. Keteladanan guru dalam menggunakan teknologi secara tepat dapat membantu peserta didik memahami bahwa gawai bukan perangkat yang harus dijauhi, melainkan alat yang perlu digunakan sesuai kebutuhan.
Dengan pola tersebut, budaya digital yang sehat dapat dibangun melalui kebiasaan bersama di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Peluang Kuliah S2 dan S3 Lewat Beasiswa SEARCA 2027, Ada Syarat Usia dan Status Pekerjaan
Pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital tidak berhenti ketika peserta didik meninggalkan sekolah.
Orang tua atau wali memiliki peran dalam mendampingi anak ketika menggunakan gawai di rumah. Pendampingan diperlukan agar anak tidak hanya memahami aturan selama berada di sekolah, tetapi juga mampu membangun kebiasaan digital yang bertanggung jawab di lingkungan keluarga.
Kemenag juga memberikan panduan agar penggunaan gawai dan internet oleh anak mendapat perhatian orang tua di rumah. Dengan demikian, sekolah dan keluarga perlu saling mendukung dalam membangun kebiasaan tersebut.
Penerapan surat edaran tersebut tidak berhenti pada penerbitan aturan. Kemenag juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya di berbagai satuan pendidikan.
Pengawasan dilakukan melalui jaringan kerja Kemenag di pusat dan daerah. Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag di kabupaten dan kota turut memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan tersebut.
Langkah monitoring dan evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dalam kegiatan pendidikan sehari-hari.
Dengan pemantauan tersebut, aturan pembatasan gawai diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Keberhasilan pembatasan gawai tidak cukup diukur hanya dari berkurangnya waktu peserta didik memegang telepon seluler.
Dampak yang lebih luas juga perlu diperhatikan, seperti perubahan konsentrasi belajar, interaksi sosial, perkembangan peserta didik, serta capaian akademik.
Prestasi siswa, hasil belajar, dan berbagai capaian pendidikan dapat menjadi bagian dari gambaran mengenai dampak kebijakan tersebut. Namun, hasil pendidikan tetap dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga penggunaan gawai bukan satu-satunya penentu.
Karena itu, pembatasan perangkat digital ditempatkan sebagai salah satu upaya untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih mendukung proses belajar dan perkembangan peserta didik.
Baca Juga: Pendidikan Gratis Diperluas hingga PTN, 164 Ribu Sekolah Negeri Masuk Rencana Pemerintah
Kebijakan pembatasan gawai pada satuan pendidikan Kemenag pada dasarnya tidak diarahkan untuk menghilangkan teknologi dari proses pendidikan.
Sebaliknya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran selama penggunaannya sesuai kebutuhan.
Kemenag menekankan pentingnya membangun kemampuan peserta didik dalam menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Peserta didik perlu memahami batas penggunaan gawai, guru dan tenaga kependidikan memberikan teladan, sedangkan orang tua melakukan pendampingan di rumah.
Pada akhirnya, SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar aturan untuk membatasi penggunaan telepon seluler. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membentuk pola penggunaan teknologi yang mendukung pendidikan dan tumbuh kembang peserta didik.***