Berita
Rahman Abdullah

Aturan Terbaru MBG untuk Sekolah Negeri, Harus Sepakat Terima atau Tolak

Aturan Terbaru MBG untuk Sekolah Negeri, Harus Sepakat Terima atau Tolak

20 September 2026 | 19:22

Keboncinta.com-- Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri kini memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sekolah negeri untuk sementara tidak dapat menerapkan pilihan penerimaan MBG secara sebagian. Jika program diterima, maka penerapannya berlaku untuk seluruh siswa. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, penolakan tersebut juga berlaku untuk seluruh siswa.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada 17 September 2026. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Karena itu, sekolah negeri yang akan menentukan sikap terhadap pelaksanaan MBG perlu memahami mekanisme yang berlaku, termasuk pentingnya kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

Baca Juga: Rekrutmen Guru Berpotensi Kembali ke Pusat, Ini Opsi Ujian Kompetensi yang Dibahas Prabowo

Sekolah Negeri Tidak Bisa Menerapkan MBG Secara Parsial

Salah satu poin yang ditekankan BGN adalah tidak adanya skema parsial dalam penerimaan MBG di satu sekolah negeri.

Artinya, tidak diperkenankan sebagian siswa menerima makanan bergizi gratis sementara siswa lainnya menolak program tersebut dalam satu sekolah yang sama.

Sudaryono menjelaskan bahwa apabila sekolah memilih menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut masuk dalam pelaksanaan program. Begitu pula apabila keputusan yang diambil adalah menolak, maka program tidak diterapkan kepada sebagian siswa saja.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dipahami karena kondisi sosial dan ekonomi siswa dalam satu sekolah bisa berbeda. Dalam mekanisme yang disampaikan BGN, perbedaan kondisi tersebut tidak menjadi dasar untuk membagi keputusan penerimaan MBG di dalam satu sekolah negeri.

Kesepakatan Sekolah dan Seluruh Wali Murid Diperlukan

Dalam menentukan apakah MBG diterima atau ditolak, kesepakatan tidak hanya berasal dari pihak manajemen sekolah.

BGN menyebut konsensus perlu melibatkan sekolah bersama seluruh wali murid. Dengan demikian, keputusan mengenai pelaksanaan program di sekolah negeri diharapkan memiliki kesepahaman bersama.

Mekanisme ini sekaligus memberikan gambaran bahwa keputusan penerimaan MBG bukan pilihan individual yang diterapkan kepada sebagian siswa saja. Jika program diterima, pelaksanaannya berlaku secara menyeluruh di sekolah tersebut.

Pihak sekolah karenanya perlu menyampaikan informasi mengenai mekanisme MBG kepada orang tua agar keputusan yang diambil dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Guru Peserta PPG Tahap 3 2026 Wajib Tahu, Ini Jadwal dari SIMPKB hingga UKPPPG

Ketentuan MBG untuk Sekolah Negeri Masih Bersifat Sementara

Hal penting lainnya adalah status ketentuan tersebut.

Sudaryono menyebut mekanisme sekolah negeri harus satu suara dalam menerima atau menolak MBG sebagai keputusan sementara hasil pembahasan antarlembaga pemerintah.

Karena itu, sekolah dan wali murid tetap perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari BGN maupun kementerian terkait apabila nantinya terdapat perubahan atau penyempurnaan mekanisme.

Dengan kata lain, ketentuan yang disampaikan saat ini menjadi pedoman sementara dalam pelaksanaan MBG di sekolah negeri, bukan berarti tidak dapat mengalami penyesuaian di kemudian hari.

BGN Perbarui Data Penerima MBG

Selain mengatur mekanisme pelaksanaan di sekolah negeri, BGN juga melakukan pemutakhiran sasaran penerima manfaat MBG.

Dalam pembaruan data tersebut, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat. BGN menyebut mayoritas satuan pendidikan tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri dan tidak bergantung pada dana BOS.

BGN menjelaskan bahwa pemutakhiran tersebut dilakukan agar penyaluran program dapat lebih tepat sasaran.

Data penerima juga terus diperbarui bersama kementerian terkait. BGN menyebut pendataan mencakup lebih dari 580 ribu satuan pendidikan, termasuk sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Baca Juga: Standar Guru dan Operator Sekolah Berubah, Cek Aturan Baru Permendikdasmen 23 Tahun 2026

Penyaluran MBG Diarahkan kepada Kelompok yang Membutuhkan

Keluarnya sejumlah satuan pendidikan dari daftar penerima juga berkaitan dengan penataan sasaran program.

BGN menyatakan layanan MBG akan semakin diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan intervensi gizi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dengan pemutakhiran sasaran tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan dapat menjangkau kelompok penerima sesuai prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekolah dan Orang Tua Perlu Memahami Mekanismenya

Bagi sekolah negeri, informasi mengenai mekanisme penerimaan MBG perlu menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan.

Sekolah perlu memahami bahwa berdasarkan ketentuan sementara yang disampaikan BGN, penerimaan atau penolakan program tidak dilakukan secara terpisah untuk sebagian siswa. Keputusan harus berlaku secara menyeluruh dengan melibatkan pihak sekolah dan seluruh wali murid.

Baca Juga: Jabatan ASN Banyak yang Kosong, BKN Dorong Pemda Gunakan Manajemen Talenta

Di sisi lain, orang tua juga perlu mengetahui mekanisme tersebut agar dapat mengikuti proses pengambilan keputusan yang dilakukan di satuan pendidikan.

Sambil menunggu apabila terdapat aturan atau petunjuk lebih lanjut, pihak sekolah dan wali murid sebaiknya mengikuti informasi dari kanal resmi BGN dan kementerian terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan terbaru.***

Tags:
berita nasional sekolah Makan Bergizi Gratis MBG

Komentar Pengguna