Berita
Rahman Abdullah

Awas! Pelanggar Perlintasan Kereta Terancam Kurungan dan Denda

Awas! Pelanggar Perlintasan Kereta Terancam Kurungan dan Denda

02 Mei 2026 | 12:29

Keboncinta.com- Aksi menerobos palang pintu perlintasan kereta api bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Peringatan ini kembali disampaikan oleh perwakilan PT Kereta Api Indonesia melalui Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, yang mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di jalur kereta.

Baca Juga: Janji Pendidikan Diuji, Ketimpangan Akses hingga Nasib Guru Jadi Sorotan

Dasar Hukum yang Mengikat

Aturan terkait keselamatan di perlintasan kereta api telah diatur dalam dua regulasi utama, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas utama saat melintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Himpunan Alumni IPB Siapkan Transformasi Besar, Libatkan Lintas Profesi dari Petani hingga Pejabat

Kewajiban Pengendara di Perlintasan

Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan saat berada di perlintasan kereta. Beberapa kewajiban penting antara lain:

  • Berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi
  • Tidak melintas saat palang mulai tertutup
  • Memberikan prioritas penuh kepada kereta api

Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Relaksasi Pajak 2026: SPT Tahunan Badan Bisa Dilapor Tanpa Denda Hingga 31 Mei

Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang tetap nekat menerobos, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tidak ringan, yaitu:

  • Kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp750.000

Sanksi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran di perlintasan kereta termasuk kategori serius karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca Juga: Brian Yuliarto Ungkap Banyak Inovasi Mandek di Tahap Riset, Soroti Tantangan Hilirisasi

Bahaya Perlintasan Liar

Selain pelanggaran palang pintu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuat atau menggunakan perlintasan liar. Jalur tanpa pengamanan resmi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan kereta api.

Pihak KAI terus mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong MBG dan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Keselamatan adalah Prioritas

Disiplin saat melintas di perlintasan kereta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama. Mengutamakan keselamatan dapat mencegah risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak.***

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna