KebonCinta.com – Mahasiswa program S2 dan S3 dalam negeri yang sedang berada pada tahap penyelesaian studi mendapat kesempatan memperoleh bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan LPDP Kementerian Keuangan.
Program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut mulai membuka pendaftaran pada 5 Oktober 2026 dan hanya berlangsung sampai 12 Oktober 2026.
Bagi calon peserta, bukan hanya batas waktu yang perlu diperhatikan. Kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting sebelum melakukan pendaftaran.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar dan apa saja berkas yang harus disiapkan?
Baca Juga: 368 ASN Lolos Seleksi Mutasi Kemenhaj, Mulai Bertugas 1 November 2026
Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang sedang aktif menempuh pendidikan magister atau doktor di dalam negeri.
Calon penerima harus sudah berada setidaknya di semester 3. Status tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari perguruan tinggi untuk semester gasal tahun akademik 2026/2027.
Pendaftar juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip akademik yang memuat riwayat IPK dari awal hingga semester terakhir.
Ada satu persyaratan penting yang perlu diperhatikan mahasiswa.
Pendaftar harus sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Bukti kelulusan tersebut harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran.
Selain itu, calon penerima perlu menunjukkan perkembangan penelitian dengan mengunggah lembar progress dan dokumen tesis atau disertasi.
Dokumen lain yang harus tersedia adalah SK atau surat keterangan pembimbing tesis/disertasi.
Persyaratan administrasi tidak berhenti pada dokumen akademik. Calon peserta harus menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja sesuai format yang telah ditetapkan.
Pendaftar juga wajib membuat pakta integritas bermeterai Rp10.000 menggunakan format yang tersedia dalam ketentuan program.
Selain itu, terdapat persyaratan berupa dokumen keterangan profesi yang menunjukkan status pekerjaan atau profesi pendaftar.
Dokumen profesi harus menunjukkan bahwa pendaftar termasuk dalam salah satu kelompok yang dipersyaratkan.
Untuk tenaga kependidikan, bukti dapat berupa NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Sementara ustadz atau kiai serta dosen Ma'had Aly perlu menyertakan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Adapun guru pada jenjang MI hingga MA, Widyalaya Pratama-Utama, Dharma Sukha Nava-Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu menggunakan NUPTK/NPK sebagai dokumen profesi.
Untuk dosen, dokumen yang dipersyaratkan berupa NUPTK/NIDN.
Sedangkan pegawai Kementerian Agama dapat melampirkan SK pengangkatan.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Mahasiswa S2 mendapatkan Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 memperoleh Rp25 juta.
Dana diberikan secara lumpsum dan dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan terkait penyelesaian studi.
Beberapa kebutuhan yang diperbolehkan antara lain pembayaran SPP, buku, biaya ujian, publikasi jurnal, tesis, hingga disertasi.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem beasiswa Kementerian Agama.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Calon peserta membuat akun pada pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
2. Melengkapi profil pribadi dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
3. Memilih program Bantuan Penyelesaian Studi.
4. Mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan proses registrasi.
Calon peserta sebaiknya memastikan seluruh data yang diunggah sesuai dokumen asli dan persyaratan program.
Jangan hanya mengingat tanggal pendaftaran. Tahapan setelah pendaftaran juga perlu dicatat.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 5–12 Oktober 2026 |
| Seleksi | 13–15 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi | 21 Oktober 2026 |
Dengan jadwal yang cukup singkat, mahasiswa perlu mempersiapkan seluruh dokumen sebelum masa pendaftaran dimulai.
Ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah bantuan diterima.
Penerima harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi maksimal enam bulan sejak bantuan diterima.
Mahasiswa juga diwajibkan melaporkan perkembangan akademik setiap semester atau progres penulisan disertasi.
Pelaporan kemudian berlanjut hingga mahasiswa mengirimkan ijazah dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 sampai dinyatakan lulus.
Artinya, penerima bantuan tetap memiliki kewajiban administratif dan akademik setelah dana diterima.
Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang sedang berada dalam tahap penyelesaian tesis maupun disertasi, kesempatan ini cukup penting untuk diperhatikan.
Dengan periode pendaftaran hanya 5–12 Oktober 2026, calon peserta sebaiknya segera mengecek kelayakan diri serta menyiapkan dokumen agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan penyelesaian studi dari Kemenag dan LPDP
Informasi lengkapnya bisa diakses melalui https://beasiswa.kemenag.go.id/bantuan-penyelesaian-pendidikan-bpp/.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir