Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara resmi menetapkan batas akhir pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) fase 1 tahun 2026 pada 31 Januari 2026.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi sekolah, khususnya operator Dapodik, karena berkaitan langsung dengan kelangsungan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Perlu digarisbawahi, penetapan cut off pengusulan PIP tidak berarti penutupan akses aplikasi Dapodik.
Sekolah tetap dapat menggunakan Dapodik seperti biasa. Namun, data peserta didik yang diusulkan sebagai penerima PIP tahap pertama wajib sudah diinput dan disinkronkan sebelum tanggal tersebut.
Baca Juga: Info GTK Tampil Baru! Sinyal TPG 2026 Cair Tiap Bulan Makin Kuat, Ini Faktanya
Berdasarkan ketentuan resmi, pengusulan PIP tahun 2026 dibagi menjadi dua fase. Skema ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan peserta didik sesuai periode pembelajaran. Meski demikian, fase pertama menjadi tahap paling krusial, terutama bagi siswa di jenjang akhir.
Berikut pembagian fase pengusulan PIP tahun 2026 melalui Dapodik:
Fase 1 (Awal Semester Genap)
Periode: Januari–Juli 2026
Batas akhir pengusulan: 31 Januari 2026
Fase 2 (Akhir Semester Genap)
Batas akhir pengusulan: 31 Agustus 2026
Fase 1 mendapat prioritas karena menyasar siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.
Jika peserta didik pada jenjang tersebut tidak diusulkan pada fase pertama, mereka berpotensi kehilangan hak PIP karena telah lulus di pertengahan tahun.
Pengusulan PIP dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodik dengan dua jalur, yaitu untuk peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan non-KIP.
Untuk siswa yang sudah memiliki KIP, operator sekolah cukup mengatur status kepemilikan KIP menjadi “ya”, memastikan peserta didik masih menerima PIP, lalu melengkapi data pada menu kesejahteraan dengan memilih Program Indonesia Pintar serta mencantumkan nomor KIP.
Sementara itu, bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengusulan tetap dapat dilakukan. Operator dapat memilih status kepemilikan KIP “tidak” dan mengisi alasan kelayakan, seperti kondisi ekonomi keluarga kurang mampu atau kriteria lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait mengimbau agar sekolah tidak menunda proses ini. Validasi data peserta didik dan sinkronisasi Dapodik sebelum 31 Januari 2026 menjadi kunci utama agar usulan PIP fase 1 dapat diproses tepat waktu.
Dengan tenggat yang semakin dekat, sekolah diharapkan segera melakukan pengecekan dan pengusulan PIP agar hak peserta didik penerima bantuan pendidikan tetap terjamin.***