KebonCinta.com - Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama menjadi salah satu jalur bagi guru yang sudah mengajar untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Namun, masih banyak guru yang mempertanyakan berapa lama masa mengajar yang diperlukan agar dapat mengikuti program sertifikasi tersebut.
Secara umum, portal PPG Kemenag menjelaskan bahwa program PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun.
Meski demikian, masa mengajar bukan satu-satunya persyaratan yang menentukan kelayakan peserta.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar PPG Daljab Guru Madrasah 2026? Simak Syarat Lengkap Calon Peserta
Ketentuan pengalaman mengajar minimal satu tahun perlu dipahami bersama persyaratan administrasi yang berlaku pada setiap periode pendaftaran.
Pada seleksi PPG Daljab guru madrasah Oktober 2026, salah satu ketentuan penting adalah guru telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, guru harus berstatus aktif mengajar dan tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Dengan demikian, guru yang sudah mengajar selama satu tahun belum tentu otomatis memenuhi seluruh kriteria pendaftaran.
Baca Juga: Apa Itu RPL dalam PPG Daljab Kemenag 2026? Kenali Fungsi dan Proses Penilaiannya
Selain memperhatikan pengalaman mengajar, calon peserta perlu memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
Guru juga perlu memastikan informasi pengangkatan dan riwayat mengajar tercatat dengan benar dalam sistem.
Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi hasil pemeriksaan kelayakan peserta.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar PPG Daljab Kemenag, guru sebaiknya tidak hanya menghitung lama masa kerja, tetapi juga memeriksa seluruh persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Daftar PPG Daljab Kemenag 2026 Lewat EMIS GTK, Jangan Lewatkan Jadwalnya
Informasi terbaru dapat dipantau melalui portal resmi Kemenag dan akun pendataan masing-masing.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir