Pendidikan
M. Fadhli Dzil Ikram

Bikin Lega Guru Honorer Negeri: Alokasi Hingga 20 Persen Dana BOS Kini Bisa untuk Pembayaran Gaji

Bikin Lega Guru Honorer Negeri: Alokasi Hingga 20 Persen Dana BOS Kini Bisa untuk Pembayaran Gaji

06 November 2026 | 13:08

Keboncinta.com — Pemerintah memperluas pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dana BOS kini dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik.

Abdul Mu'ti menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat khusus yang membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Mu'ti, dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah. Anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan fasilitas sekolah dalam skala ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

"Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujar Mu'ti.

Baca Juga: Kemenag Majalengka Periksa Dana BOS di Empat Madrasah, Data Siswa dan Dokumen Pertanggungjawaban Jadi Fokus 

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN Sebesar 20 Persen

Salah satu poin penting dari perluasan pemanfaatan dana BOS adalah diperbolehkannya pembayaran gaji guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri.

Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah telah membedakan sumber pembiayaan gaji guru berdasarkan status kepegawaiannya. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga nantinya akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat.

Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran gaji melalui alokasi dana BOS.

Pemerintah menyebutkan bahwa porsi sebesar 20 persen dari dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

"Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri," jelas Mu'ti.

Ketentuan ini diharapkan dapat membantu sekolah negeri memenuhi kebutuhan pembiayaan tenaga pendidik non-ASN. Meski demikian, penerapannya tetap perlu memperhatikan aturan teknis penggunaan dana BOS yang berlaku.

Dana BOS Juga untuk Operasional dan Kegiatan Sekolah

Selain pembayaran gaji guru non-ASN, pemerintah tetap memperbolehkan dana BOS digunakan untuk sejumlah kebutuhan pendidikan lainnya.

Beberapa pemanfaatan dana BOS yang disampaikan Mendikdasmen meliputi:

  1. Membiayai kebutuhan operasional sekolah.
  2. Membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan.
  3. Melakukan perbaikan ringan terhadap fasilitas sekolah.
  4. Mendukung penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.

Dengan cakupan tersebut, dana BOS diharapkan dapat membantu sekolah menjalankan kegiatan pembelajaran sekaligus memenuhi kebutuhan pendukung pendidikan.

Penggunaan anggaran tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas Guru

Tidak hanya memperluas penggunaan dana BOS, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan.

Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat layanan pendidikan nasional. Pemerintah akan mengupayakan agar pembiayaan berbagai program pelatihan tersebut dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN," ujarnya.

Program pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu guru meningkatkan kemampuan profesional dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Dengan dukungan pembiayaan dari APBN, pemerintah berupaya agar peningkatan kualitas guru tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah, tetapi juga memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Panduan Mengelola Sisa Dana BOS (SiLPA) Sekolah 2026: Pencatatan, Penganggaran Kembali, dan Pertanggungjawaban 

Arahan Prabowo untuk Mewujudkan Pendidikan Gratis dan Bermutu

Mu'ti menjelaskan bahwa perluasan pemanfaatan dana BOS dan penguatan kualitas guru merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ia menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

"Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," lanjut Mu'ti.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat layanan pendidikan negeri dari berbagai sisi, mulai dari pembiayaan operasional sekolah, dukungan bagi guru non-ASN, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Pemanfaatan dana BOS untuk membayar gaji guru non-ASN menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membantu sekolah memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Sementara itu, program pelatihan guru diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Tags:
Dana BOS Guru Non-asn Pendidikan 2026

Komentar Pengguna