Keboncinta.com-- Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kembali menjadi sorotan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah.
Di tengah beredarnya beragam spekulasi, Badan Kepegawaian Negara akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai skema pembayaran THR tahun ini.
Melalui pernyataan resminya, BKN menegaskan bahwa realisasi THR bagi PPPK paruh waktu sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan dari pemerintah pusat memang menjadi pedoman utama, namun pelaksanaan teknis serta ketersediaan anggaran sepenuhnya berada dalam kewenangan daerah.
Baca Juga: Kolaborasi Warga dan PT Antam (Persero) Tbk UBPE Pongkor Ubah Jejak PETI Jadi Harapan Baru
Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi fiskal agar hak pegawai tetap terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memastikan kesiapan anggaran untuk menyambut Idulfitri 2026.
Dana sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan guna menjamin pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Meski tanggal pencairan resmi masih menunggu pengumuman pemerintah pusat, dana tersebut direncanakan mulai disalurkan pada bulan Ramadan.
Pertanyaan kemudian muncul terkait nasib PPPK paruh waktu yang baru diangkat. Ketua BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa peluang PPPK paruh waktu menerima THR sangat bergantung pada dua aspek utama, yakni ketersediaan anggaran di instansi atau pemerintah daerah serta kebijakan internal satuan kerja tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Pemerintah Bantah Isu Penghapusan di 2026
Jika ruang fiskal daerah mencukupi, maka pembayaran THR dapat direalisasikan. Namun apabila anggaran terbatas, maka pemberian tunjangan tersebut berpotensi tertunda atau bahkan tidak dibayarkan.
Sebagai bagian resmi dari ASN, PPPK paruh waktu tentu berharap memperoleh perlakuan yang setara dalam aspek kesejahteraan, meskipun jam kerja mereka berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Sejumlah perwakilan pegawai juga menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian hak tersebut, terutama menjelang hari raya.
Pemerintah pusat memang telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung pembayaran THR 2026.
Namun pada akhirnya, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah dan satuan kerja masing-masing.
Baca Juga: Sekolah sebagai Garda Terdepan, Kurikulum Keselamatan Diri Siapkan Siswa Hadapi Risiko Bencana Besar
Dengan demikian, kejelasan mengenai pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah tempat mereka bertugas.***