Keboncinta.com-- Polemik terkait keberlanjutan PPPK Paruh Waktu kembali mengemuka setelah beredar kabar yang menyebutkan bahwa skema tersebut akan dihapus mulai tahun 2026.
Informasi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang masih menanti kepastian status kerja mereka.
Menanggapi isu tersebut, pemerintah memberikan klarifikasi tegas. Skema PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap berjalan dan tidak ada rencana penghapusan sebagaimana rumor yang beredar luas di media sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah justru berkomitmen menjaga keberlanjutan skema ini sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara yang realistis dan bertahap.
Baca Juga: THR 2026 PPPK Paruh Waktu Bergantung Anggaran Daerah, BKN Buka Suara Soal Kepastian Pencairan
“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus? Kasihan dong,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).
Kekhawatiran publik bermula dari penafsiran sempit terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sebagian pihak kemudian berspekulasi bahwa status “paruh waktu” tidak akan memiliki tempat dalam jangka panjang.
Pemerintah meluruskan anggapan tersebut. PPPK Paruh Waktu justru dirancang sebagai solusi administratif strategis, bukan kebijakan sementara tanpa arah. Skema ini menjawab dua persoalan utama sekaligus.
Pertama, mencegah terjadinya PHK massal terhadap tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi penuh.
Baca Juga: Kolaborasi Warga dan PT Antam (Persero) Tbk UBPE Pongkor Ubah Jejak PETI Jadi Harapan Baru
Kedua, menjaga efisiensi anggaran, karena instansi dapat merekrut pegawai sesuai kebutuhan jam kerja dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Meski berstatus paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa skema ini jauh lebih baik dibandingkan pola honorer sebelumnya. Pada 2026, PPPK Paruh Waktu tetap dirancang memperoleh sejumlah hak dasar, antara lain:
Kompensasi upah, dengan besaran menyesuaikan kemampuan anggaran instansi
Hak THR dan gaji ke-13 untuk kategori tertentu, termasuk guru dan tenaga layanan strategis
Kepastian status hukum sebagai bagian dari ASN
Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan sekaligus apresiasi negara terhadap kontribusi tenaga non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik.
Baca Juga: Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Pemerintah Bantah Isu Penghapusan di 2026
Pemerintah mengakui bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan terus dievaluasi. Namun evaluasi tersebut bertujuan untuk penyesuaian beban kerja dan kebutuhan organisasi, bukan untuk menghapus status para pegawai.
Rini Widyantini mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan hanya akan disampaikan melalui jalur resmi, seperti peraturan menteri atau regulasi turunan lainnya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap kegamangan di kalangan tenaga non-ASN dapat segera mereda. PPPK Paruh Waktu tetap menjadi bagian dari strategi reformasi ASN yang adaptif, inklusif, dan mempertimbangkan kondisi riil keuangan negara.***