Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Bolehkah Wanita Haid Menjawab Azan? Begini Hukum dan Penjelasannya Menurut Mazhab Syafi'i!

Bolehkah Wanita Haid Menjawab Azan? Begini Hukum dan Penjelasannya Menurut Mazhab Syafi'i!

07 November 2026 | 15:03

Keboncinta.com — Menjawab azan merupakan salah satu amalan sunah bagi orang yang mendengarkan panggilan salat. Amalan ini tidak hanya dianjurkan bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Bahkan, terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan keutamaan khusus bagi perempuan yang menjawab azan dan ikamah.

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menjawab azan bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas. Apakah mereka tetap disunahkan menjawab azan meskipun sedang berada dalam keadaan hadas besar?

Selain itu, bagaimana status hadis yang menyebutkan bahwa perempuan akan memperoleh satu juta derajat untuk setiap huruf yang diucapkan ketika menjawab azan dan ikamah?

Berikut penjelasan berdasarkan keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih Mazhab Syafi'i.

Baca Juga: Masih Makan Sahur Saat Azan Subuh, Bagaimana Ketentuan Puasanya? 

1. Status Hadis Keutamaan Perempuan Menjawab Azan

Riwayat mengenai keutamaan perempuan yang menjawab azan dan ikamah disebutkan dalam kitab Al-Mu'jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani.

Berikut redaksi hadisnya:

حدثنا أحمد بن محمد بن صدقة ، ثنا بكر بن عبد الوهاب ، حدثني عكرمة بن جعفر ، عن عقبة بن كثير ، عن خراش ، عن ابن عبد الله ، عن ميمونة ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام بين صف الرجال والنساء ، فقال : " يا معشر النساء ، إذا سمعتن أذان هذا الحبشي وإقامته فقلن كما يقول ، فإن لكن بكل حرف ألف ألف درجة " ، فقال عمر : هذا للنساء فما للرجال ؟ قال : " ضعفان يا عمر ".

Artinya:

“Diriwayatkan dari Maimunah bahwa Rasulullah SAW berdiri di antara barisan laki-laki dan perempuan, kemudian bersabda, ‘Wahai kaum perempuan, apabila kalian mendengar azan dan ikamah orang Habasyah ini, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkannya. Sesungguhnya bagi kalian, untuk setiap huruf terdapat satu juta derajat.’ Umar kemudian bertanya, ‘Ini untuk perempuan, lalu bagaimana dengan laki-laki?’ Rasulullah menjawab, ‘Bagi laki-laki dua kali lipatnya, wahai Umar.’”

Riwayat tersebut juga dicantumkan dalam kitab Majma' az-Zawa'id karya Imam al-Haitsami.

Namun, dari sisi kualitas sanad, hadis ini perlu disikapi secara hati-hati. Imam al-Haitsami menjelaskan bahwa riwayat tersebut memiliki dua jalur periwayatan. Pada salah satu jalurnya terdapat perawi yang tidak dikenal, sementara jalur lainnya juga memiliki perawi yang tidak dikenal dan terdapat perawi yang dinilai lemah.

Dalam pembahasan Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:

وذلك لخبر الطبراني بسند رجاله ثقات إلا واحدا فمختلف فيه وآخر قال الحافظ الهيتمي لا أعرفه

Artinya:

“Hal itu berdasarkan riwayat ath-Thabrani dengan sanad yang para perawinya dapat dipercaya, kecuali satu orang yang diperselisihkan, dan seorang lainnya yang oleh al-Hafizh al-Haitami dinyatakan tidak dikenal.”

Dengan demikian, riwayat tentang keutamaan satu juta derajat bagi perempuan yang menjawab azan tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai hadis sahih. Terdapat persoalan pada sebagian perawinya sehingga penyebutan keutamaan khusus tersebut perlu disertai keterangan mengenai kelemahan atau ketidakjelasan sanadnya.

Meskipun demikian, anjuran menjawab azan tetap memiliki dasar dari hadis-hadis lain yang lebih kuat.

2. Hukum Menjawab Azan bagi Perempuan Haid dan Nifas

Dalam Mazhab Syafi'i, menjawab azan disunahkan bagi orang yang mendengarkannya, termasuk orang yang sedang dalam keadaan hadas besar seperti junub, haid, dan nifas.

Keterangan tersebut terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

( ويسن لسامعه ) كالإقامة بأن يفسر اللفظ وإلا لم يعتد بسماعه نظير ما يأتي في السورة للمأموم ولو جنبا وحائضا

Artinya:

“Disunahkan bagi orang yang mendengar azan, demikian pula ikamah, untuk menjawabnya dengan mengucapkan sebagaimana lafaz yang didengarnya, selama ia memahami lafaz tersebut. Ketentuan ini berlaku meskipun orang yang mendengarnya sedang junub atau haid.”

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab I'anatut Thalibin:

أي يسن للسامع أن يقول مثل قولهما، ولو كان ذلك السامع غير متوضئ بأن كان محدثا حدثا أصغر.

وقوله: أو جنبا أو حائضا أي ولو كان جنبا أو حائضا فإنه يسن له أن يقول مثل قولهما.

Artinya:

“Disunahkan bagi orang yang mendengar azan dan ikamah untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, meskipun orang tersebut tidak memiliki wudu karena sedang mengalami hadas kecil.

Adapun maksud ungkapan ‘atau sedang junub atau haid’ adalah bahwa meskipun seseorang sedang junub atau haid, ia tetap disunahkan mengucapkan sebagaimana ucapan muazin.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa keadaan haid dan nifas tidak menghilangkan kesunahan menjawab azan. Demikian pula orang yang sedang junub atau mengalami hadas kecil tetap dianjurkan menjawabnya.

3. Apakah Menjawab Azan Harus dalam Keadaan Duduk atau Menghadap Kiblat?

Menjawab azan tidak disyaratkan harus dilakukan dalam posisi tertentu. Seseorang yang mendengar azan ketika sedang duduk, berdiri, berbaring, atau berada di kendaraan tetap boleh menjawabnya.

Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ketika mengomentari keterangan mengenai kesunahan menjawab azan.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tidak terdapat dasar hadis yang mengharuskan orang yang sedang berdiri untuk tetap berdiri ketika menjawab azan, atau orang yang sedang duduk harus tetap duduk. Seseorang boleh mengubah posisi tubuhnya sesuai keadaan.

Penjelasan tersebut didasarkan antara lain pada firman Allah SWT:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ

Artinya:

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring.” (QS. Ali Imran: 191).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mengingat Allah dapat dilakukan dalam berbagai keadaan. Karena itu, menjawab azan juga tidak harus menunggu seseorang berada dalam posisi duduk atau berdiri tertentu.

Dengan demikian, orang yang sedang berbaring, duduk, berdiri, atau berada di kendaraan tetap dapat menjawab azan selama mendengarnya dan memungkinkan untuk melakukannya.

4. Mengapa Orang yang Haid Boleh Menjawab Azan?

Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan antara orang yang mengumandangkan azan dan orang yang menjawab azan.

Azan dan ikamah disyaratkan dilakukan dalam keadaan suci menurut ketentuan yang dijelaskan dalam fikih Mazhab Syafi'i. Sementara itu, orang yang menjawab azan tidak disyaratkan berada dalam keadaan suci.

Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ketika mengomentari keterangan bahwa menjawab azan tetap disunahkan bagi orang junub dan perempuan haid.

Disebutkan bahwa orang yang mengumandangkan azan memiliki kesempatan untuk bersuci sebelum melaksanakan tugasnya. Adapun orang yang mendengarkan azan tidak selalu mengetahui kapan azan akan dikumandangkan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
fikih wanita Hukum Menjawab Azan Mazhab Syafi'i

Komentar Pengguna