Keboncinta.com-- Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dijaga oleh pasangan suami istri. Namun, dalam kondisi tertentu, buku nikah bisa mengalami kerusakan atau bahkan tidak sengaja hilang.
Bagi masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Pengurusannya dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan melangsungkan akad pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa persyaratan penggantian buku nikah disesuaikan dengan kondisi dokumen tersebut, apakah mengalami kerusakan atau hilang.
Baca Juga: Kemenag Bekali Ribuan ASN Jelang Pensiun, Ada Literasi Keuangan hingga UMKM
Pasangan yang buku nikahnya mengalami kerusakan dapat mengajukan penerbitan dokumen pengganti ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain buku nikah yang rusak, kartu tanda penduduk (KTP) suami dan istri, serta pasfoto masing-masing berukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru.
Artinya, buku nikah yang masih tersedia meskipun kondisinya sudah rusak tetap perlu dibawa saat mengajukan penggantian. Hal tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon.
Kemenag mengingatkan masyarakat agar membawa seluruh dokumen tersebut ketika mendatangi KUA sehingga proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Persyaratan berbeda berlaku apabila buku nikah tidak lagi ditemukan atau hilang. Dalam kondisi ini, pemohon terlebih dahulu perlu mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selain surat kehilangan, pasangan juga harus membawa KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada KUA tempat akad nikah sebelumnya dilaksanakan untuk diproses sesuai prosedur penerbitan buku nikah pengganti.
Karena itu, masyarakat yang kehilangan buku nikah sebaiknya segera mengurus surat keterangan kehilangan sebelum datang ke KUA agar persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Baca Juga: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Diatur
Ahmad Zayadi menegaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat pasangan melaksanakan akad nikah.
Masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk layanan penerbitan buku nikah pengganti tersebut. Dengan demikian, pasangan yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah dapat mengurus dokumen tersebut tanpa dikenakan pungutan.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan penggantian apabila buku nikah rusak atau hilang. Selain untuk menjaga kelengkapan administrasi keluarga, langkah tersebut juga dapat memudahkan pasangan ketika sewaktu-waktu membutuhkan dokumen pernikahan.
Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu bingung ketika menghadapi buku nikah yang rusak ataupun hilang. Cukup menyiapkan persyaratan sesuai kondisi dokumen dan mengajukannya ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Baca Juga: Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden hingga 2 Oktober 2026, Ini Tema dan Syaratnya
Memastikan buku nikah tetap tersedia dalam kondisi baik menjadi hal penting bagi pasangan suami istri. Jika dokumen tersebut mengalami kerusakan atau hilang, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda agar administrasi pernikahan tetap tertata.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir