Cara Bijak Orang Tua dalam Memberikan Akses Gadget yang Aman untuk Anak

keboncinta.com --- Dr. Shofa Nisrina Luthfiyani, Sp.A., dokter anak dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), telah memberikan panduan penting bagi orang tua terkait pengawasan penggunaan gadget anak-anak mereka. Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa penggunaan gadget mendukung, alih-alih menghambat, pertumbuhan dan perkembangan anak Anda.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan untuk tidak menggunakan gadget pada anak usia 0-2 tahun, karena dapat menghambat perkembangan bahasa mereka.
Pada tahap ini, anak-anak berusia antara 2 dan 5 tahun dapat mulai menggunakan gadget, tetapi penting untuk membatasi waktu penggunaan gadget mereka hanya satu jam setiap hari. Hal ini juga membutuhkan pengawasan yang cermat dari orang tua.
Dr. Shofa menyoroti bahwa pengawasan yang tidak memadai memungkinkan banyak anak menjelajahi dunia digital tanpa filter, yang dapat mengakibatkan berbagai gangguan perkembangan.
Berikut beberapa contoh dampak buruk akibat penggunaan gawai yang tidak terkendali:
Gangguan makan muncul ketika anak-anak kesulitan memahami konsep waktu makan.
Anak-anak semakin banyak yang menjalani gaya hidup sedentary, menghabiskan lebih banyak waktu berbaring, menonton video, atau bermain gim, yang menyebabkan berkurangnya aktivitas fisik.
Bahaya obesitas yang berasal dari kurangnya aktivitas fisik dan pilihan pola makan yang buruk.
Hambatan dalam perkembangan bahasa dan emosi.
Peran Krusial Orang Tua dalam Membentuk Literasi Digital Anak
Dokter Shofa menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam membantu anak-anak mereka memahami konsep batasan waktu dan konten dalam penggunaan gawai. Sangat penting untuk menginspirasi anak-anak agar terlibat dalam aktivitas fisik seperti bermain, karena aktivitas fisik ini krusial bagi perkembangan mereka.
Pemerintah mendukung inisiatif ini dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
Pada hari Senin, 21 April 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak di bawah 17 tahun. Ia meyakini literasi digital harus diutamakan, memastikan anak-anak siap dan cerdas dalam bernavigasi di internet.
"Kita harus memastikan anak-anak kita tetap melek huruf sekaligus mengelola akses mereka ke media sosial dengan cermat berdasarkan risiko yang terkait," ujar Meutya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Dengan menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang sesuai usia dan memberikan bimbingan orang tua yang konsisten, anak-anak dapat berinteraksi dengan teknologi secara sehat yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Mencapai keseimbangan yang tepat antara keterlibatan digital dan aktivitas fisik sangat penting untuk mendorong perkembangan optimal anak.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025