Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi menetapkan batas akhir atau cut off pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) fase 1 tahun 2026 pada 31 Januari 2026.
Informasi ini menjadi krusial bagi operator sekolah karena berhubungan langsung dengan hak peserta didik penerima bantuan pendidikan.
Perlu dipahami, cut off yang dimaksud bukanlah penutupan aplikasi Dapodik. Sekolah tetap dapat mengakses dan menggunakan Dapodik seperti biasa.
Namun, data peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima PIP tahap pertama wajib sudah diinput dan disinkronkan sebelum tenggat waktu tersebut.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Ini Panduan Lengkap Registrasi Akun SSCASN CPNS 2026
Berdasarkan edaran resmi, pengusulan PIP tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap. Skema ini memberi kesempatan sekolah untuk menyesuaikan pengusulan sesuai periode pembelajaran, namun fase pertama menjadi penentu utama bagi siswa kelas akhir.
Tahapan Pengusulan PIP 2026
Fase 1 (Semester Genap Awal)
Periode: Januari–Juli 2026
Batas akhir pengusulan: 31 Januari 2026
Fase 2 (Semester Genap Akhir)
Batas akhir pengusulan: 31 Agustus 2026
Fase 1 mendapat perhatian khusus karena menyasar siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK.
Apabila siswa pada jenjang tersebut tidak diusulkan pada fase pertama, mereka berisiko tidak lagi memenuhi kriteria penerima PIP karena telah lulus di pertengahan tahun.
Adapun pengajuan PIP dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodik dengan dua jalur, yakni untuk peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan non-KIP.
Bagi siswa yang telah memiliki KIP, operator sekolah cukup memastikan status kepemilikan KIP diisi “ya” serta menandai bahwa peserta didik masih menerima PIP.
Setelah itu, data disimpan dan dilengkapi pada menu kesejahteraan dengan memilih Program Indonesia Pintar serta mencantumkan nomor KIP.
Sementara itu, siswa yang belum memiliki KIP tetap dapat diusulkan sebagai penerima PIP. Operator dapat memilih opsi “tidak” pada kepemilikan KIP, kemudian mengisi alasan kelayakan, misalnya kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu atau kriteria lain sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkapnya
Pihak terkait mengimbau agar operator sekolah tidak menunda proses pengusulan. Validasi data peserta didik dan sinkronisasi Dapodik sebelum 31 Januari 2026 menjadi kunci utama agar usulan PIP fase 1 dapat diproses tepat waktu.
Dengan tenggat yang semakin dekat, sekolah diharapkan segera melakukan pengecekan data dan pengusulan PIP agar hak peserta didik penerima bantuan tidak dirugikan.***