KebonCinta.com – Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi yang akan diperkuat memasuki 2027. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk menjaga daya beli, tetapi juga meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menggerakkan sejumlah sektor strategis.
Dalam rancangan kebijakan lanjutan, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen mulai dari program magang dan pelatihan vokasi, insentif pajak bagi pekerja, perlindungan tenaga kerja, hingga stimulus sektor perumahan.
Pemerintah juga tengah menghitung alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun untuk mendukung berbagai program yang telah disiapkan.
Baca Juga: Bansos hingga BSU Disiapkan! Pemerintah Gelontorkan Paket Ekonomi untuk Jaga Daya Beli Akhir 2026
Salah satu fokus pemerintah pada 2027 adalah penguatan kompetensi tenaga kerja.
Program magang direncanakan tetap dilanjutkan dengan target mencapai 150 ribu peserta. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pengalaman kerja sekaligus meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha.
Dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja, pemerintah berharap kebijakan ekonomi tidak hanya memberikan stimulus dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Kebijakan fiskal juga masuk dalam paket yang disiapkan pemerintah.
Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Dengan adanya pengurangan beban pajak, pendapatan yang dapat dibawa pulang pekerja diharapkan menjadi lebih longgar sehingga dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga.
Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perlindungan tenaga kerja juga menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang dirancang untuk 2027.
Pemerintah berencana melanjutkan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah.
Tak hanya itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan disesuaikan selama enam bulan dengan mempertimbangkan skala penghasilan pekerja.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang perlindungan lebih besar bagi pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Paket kebijakan ekonomi juga menyasar sektor perumahan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri dan daya beli masyarakat.
Salah satu yang disiapkan adalah perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.
Fasilitas tersebut dapat berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan skema PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap permintaan hunian sekaligus menggerakkan sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan perumahan.
Pemerintah juga menyiapkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.
Skema tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan penghasilan sekitar Rp17 juta.
Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki harga hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus menjaga aktivitas sektor properti.
Stimulus tidak berhenti pada sektor tenaga kerja dan perumahan.
Pemerintah juga tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal pada industri perhiasan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan dorongan kepada sektor ekonomi produktif.
Menurut pemerintah, alokasi sementara sekitar Rp31 triliun sedang disisir untuk mendukung implementasi program-program tersebut.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama,” tegas Haryo.
Pemerintah berharap kombinasi antara insentif perpajakan, perlindungan pekerja, pengembangan keterampilan, dan stimulus perumahan dapat menjadi salah satu fondasi dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Dengan paket tersebut, arah kebijakan ekonomi pemerintah tidak hanya menyasar konsumsi masyarakat, tetapi juga berusaha memperkuat sisi tenaga kerja, dunia usaha, properti, dan sektor produktif secara bersamaan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir