Pendidikan
Rahman Abdullah

Dapodik 2027 Resmi Ubah Mekanisme Pengajuan Sarpras, Sekolah Wajib Pahami Aturan Baru

Dapodik 2027 Resmi Ubah Mekanisme Pengajuan Sarpras, Sekolah Wajib Pahami Aturan Baru

28 Juli 2026 | 10:01

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan penyempurnaan sistem pendataan pendidikan melalui penerapan Dapodik versi 2027. Salah satu perubahan yang paling signifikan terdapat pada mekanisme pengelolaan data sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah.

Jika sebelumnya sejumlah perubahan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodik, kini seluruh proses harus mengikuti alur baru yang lebih terstruktur dan melibatkan tahapan verifikasi berlapis.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas data nasional agar lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan operator satuan pendidikan perlu memahami panduan resmi yang telah diterbitkan agar setiap pengajuan dapat diproses tanpa kendala.

Baca Juga: Jangan Asal Login! Ini 4 Fitur Penting Ruang GTK yang Wajib Dimanfaatkan Peserta PPG Guru Tertentu 2026

Pengajuan Sarpras Kini Dilakukan Melalui Manajemen Satuan Pendidikan

Dalam Dapodik versi 2027, sekolah tidak lagi dapat menambah, memperbaiki, maupun menghapus data sarana dan prasarana secara langsung melalui aplikasi.

Seluruh perubahan kini harus diajukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan. Setelah itu, usulan akan melewati proses pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP sebelum memperoleh persetujuan dan diterapkan ke dalam sistem Dapodik.

Mekanisme baru ini diterapkan untuk memastikan setiap perubahan data telah melalui proses verifikasi sehingga informasi yang tersimpan benar-benar menggambarkan kondisi sekolah.

Data Sarpras Menjadi Dasar Perencanaan Program Pemerintah

Kemendikdasmen menegaskan bahwa data sarana dan prasarana bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi menjadi salah satu acuan utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan pendidikan.

Informasi yang tercatat dalam Dapodik digunakan sebagai dasar untuk menentukan prioritas bantuan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pembangunan gedung baru, pengadaan laboratorium, hingga penyediaan fasilitas pembelajaran lainnya.

Karena itu, sekolah harus memastikan seluruh data yang dikirim selalu mutakhir dan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: 60.986 Guru Dipanggil PPG Tahap 2! Begini Cara Login Ruang GTK agar Tidak Ketinggalan Pembelajaran Mandiri

Data yang Wajib Diperbarui Secara Berkala

Dalam panduan terbaru, sekolah diminta memperhatikan kelengkapan dan keakuratan berbagai informasi terkait sarana dan prasarana.

Beberapa data yang perlu diperbarui antara lain:

  • Jumlah ruang kelas beserta kondisi fisiknya, baik dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat.

  • Kondisi laboratorium, perpustakaan, ruang guru, dan bangunan penunjang lainnya.

  • Fasilitas sanitasi seperti toilet dan tempat cuci tangan.

  • Area olahraga serta fasilitas pendukung kegiatan belajar.

  • Perubahan akibat renovasi, pembangunan baru, maupun kerusakan yang terjadi.

Semakin akurat data yang dilaporkan, semakin tepat pula proses perencanaan kebutuhan sekolah oleh pemerintah.

Verifikasi Berlapis untuk Menjamin Ketepatan Bantuan

Salah satu pembaruan penting pada Dapodik 2027 adalah diterapkannya mekanisme verifikasi secara bertingkat.

Setiap pengajuan yang diajukan sekolah akan diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan, kemudian diverifikasi kembali oleh BBPMP atau BPMP sebelum diproses lebih lanjut.

Selain mencocokkan dokumen administrasi, proses tersebut juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh sekolah yang membutuhkan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus mengurangi potensi ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap LPTK Penyelenggara PPG Calon Guru 2026, Cek Lokasi Ujianmu Sekarang

Peran Kepala Sekolah dan Operator Semakin Penting

Keberhasilan implementasi mekanisme baru sangat bergantung pada ketelitian kepala sekolah dan operator dalam mengelola data.

Setiap perubahan kondisi bangunan maupun fasilitas sekolah sebaiknya segera diperbarui melalui prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan perbedaan antara kondisi nyata dengan data yang tersimpan di sistem.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan juga menjadi bagian penting untuk memperlancar proses verifikasi hingga pengajuan memperoleh persetujuan.

Penerapan Dapodik versi 2027 menghadirkan perubahan besar dalam tata kelola data sarana dan prasarana sekolah. Pengajuan perubahan kini dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan dan harus melewati proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan serta BBPMP/BPMP sebelum diterapkan ke dalam sistem.

Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap data Sarpras menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan pendidikan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kepala sekolah dan operator perlu memahami panduan resmi serta memastikan seluruh data sekolah selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan.***

Tags:
kepala sekolah Dapodik Bantuan Pendidikan

Komentar Pengguna